Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakai Baju ASN Saat Reuni 212, Anies Langgar Aturan?

Pakai Baju ASN Saat Reuni 212, Anies Langgar Aturan? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan bahwa kedatangan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dengan mengenakan baju dinas ke Reuni 212, bukan hal yang salah.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik, Anies, hadir dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah pada acara yang diselenggarakan di hari kerja.

"Dia (Anies) diundang kapasitasnya sebagai apa? Gubernur kan? Ya boleh dong (memakai baju dinas). Masa iya dia pakai gamis?," ujar Akmal saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Senin, 2 Desember 2019.

Baca Juga: Anies Tunggangi Kelompok Ini Demi Pilpres 2024?

Akmal menyampaikan, Anies tetap mengikuti aturan dengan mengenakan baju dinas ke Reuni 212. Aturan, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 yang menentukan penggunaan baju dinas di lingkungan Kemendagri dan pemerintah-pemerintah daerah.

"(Sudah diatur) dalam pedoman pakaian dinas pusat dan daerah itu tentang (penggunaan) pakaian dinas. Diatur juga penggunaan di jam kerja atau di luar jam kerja," ujar Akmal.

Akmal juga mengemukakan, Kemendagri tidak melihat kedatangan Anies ke Reuni 212 sebagai hal yang salah. Sekali pun sempat memiliki asosiasi dengan politik, Reuni 212 tetap merupakan kegiatan masyarakat yang sekadar mengundang Anies sebagai kepala daerah Jakarta.

"Dia (Anies) kan diundang sebagai gubernur. Kita tidak pernah mengikat (kepala daerah hanya boleh mengikuti) kegiatan a atau b. Lagipula dia hadir di acara di daerahnya sendiri," ujar Akmal.

Sebelumnya diberitakan, Anies hadir pada reuni akbar 212 yang digelar di Silang Monas, Jakarta, Senin pagi, 2 Desember 2019.

Anies tiba mengenai pakaian dinas Pemerintah Provinsi Jakarta dan peci. Anies langsung naik ke atas panggung. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: