Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Korupsi PUPR, KPK Telusuri Uang ke Anggota DPR

Kasus Korupsi PUPR, KPK Telusuri Uang ke Anggota DPR Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana dari pihak eksekutif ke legislatif dalam penyidikan kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun 2019.

Untuk mendalaminya, KPK hari ini memeriksa satu orang atas nama M Hasan Widagdo Nugroho dari pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka eks jaksa di Kejari Yogyakarta Eka Safitra (ES).

Baca Juga: Datang ke KPK, Segini Harta Mahfud MD

"Jadi penyidik sekarang ini sedang mendalami mengenai aliran dana dari pihak eksekutif ke legislatif terkait dengan proyek tersebut," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Dalam pendalaman kasus tersebut, KPK hari ini juga memanggil dua orang saksi lainnya untuk tersangka Eka Safitra, yakni anggota DPRD Yogyakarta periode 2019-2024 Emanuel Ardi Prasetya dan karyawan swasta bernama Febri Agung Herlambang. Namun Yayuk mengatakan bahwa keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: