Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nilai Tukar Petani Naik 0,05% di November

Nilai Tukar Petani Naik 0,05% di November Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) per November 2019 sebesar 104,10 atau naik 0,05% dibanding NTP bulan sebelumnya sebesar 104,04.

Kenaikan NTP pada bulan lalu disebabkan oleh kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian yang lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan pada indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian.

"Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di 33 provinsi di Indonesia pada November 2019, NTP secara nasional naik 0,05%," kata Kepala BPS Suhariyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/12/2019).

Baca Juga: Ini Dia Komoditas Penyumbang Utama Inflasi November

Sebagai informasi, NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan. Dari NTP, dapat pula diketahui daya tukar (terms of trade) produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

Garis besarnya, semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat tingkat kemampuan atau daya beli petani. Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0,31%, lebih tinggi daripada kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,26%.

Lebih lanjut dikatakan bahwa kenaikan NTP November 2019 dipengaruhi oleh naiknya NTP di tiga subsektor pertanian, yaitu NTP subsektor tanaman pangan sebesar 0,21%, subsektor hortikultura sebesar 0,13%, dan subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,04%.

Sementara itu, NTP pada dua subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu subsektor peternakan sebesar 0,19% serta subsektor perikanan sebesar 0,28%.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: