Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Turki Sudah Diancam Sanksi karena Membeli S-400, tapi Kok AS Makin Tempramen?

Turki Sudah Diancam Sanksi karena Membeli S-400, tapi Kok AS Makin Tempramen? Kredit Foto: Kementerian Pertahanan Nasional Turki/Reuters
Warta Ekonomi, Washington -

Para Senator Partai Demokrat dan Republik mendesak Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Mike Pompeo menjatuhkan sanksi terhadap Turki atas uji coba sistem pertahanan rudal S-400 Rusia. Para Senator mengatakan batas kesabaran Amerika sudah habis.

Seruan penjatuhan sanksi disampaikan Senator Chris Van Hollen dari Demokrat dan Senator Lindsey Graham dari Republik dalam sebuah surat yang dikirimkan kepada Pompeo hari Senin (2/12/2019).

"Waktu untuk kesabaran sudah lama berakhir. Sudah saatnya Anda menerapkan hukum," tulis kedua Senator tersebut dalam suratnya, merujuk pada sanksi berdasarkan Undang-Undang Melawan Musuh Amerika Melalui Sanksi atau CAATSA yang ditandatangani oleh Presiden AS Donald Trump pada 2017.

Baca Juga: Datangkan Lebih Banyak Rudal S-400 Rusia, Turki Sengaja Bikin Murka AS?

Graham dan Van Hollen memperingatkan Pompeo bahwa tidak memberi sanksi kepada Ankara atas pembelian sistem S-400 buatan Rusia —yang AS klaim tidak kompatibel dengan jaringan pertahanan udara NATO. Mengirimkan "sinyal mengerikan" ke negara lain bahwa mereka dapat mencemooh hukum AS tanpa konsekuensi.

"Anda sebelumnya telah mengakui bahwa pembelian sistem pertahanan udara S-400 Rusia oleh Turki memicu sanksi AS. Secara khusus, Anda berkata, ‘undang-undang mengharuskan ada sanksi. Dan saya yakin bahwa kita akan mematuhi hukum, dan Presiden Trump akan mematuhi hukum'. Anda benar ketika Anda membuat pernyataan itu," lanjut para Senator, seperti dikutip Sputnik, Selasa (3/12/2019).

Para Senator saat ini mensponsori sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan untuk memberikan sanksi kepada Turki atas invasi militernya terhadap pasukan Kurdi di Suriah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: