Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Bayar GST, Agen Asuransi Singapura Didenda Dua Kali Lipat

Tak Bayar GST, Agen Asuransi Singapura Didenda Dua Kali Lipat Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Agen asuransi Singapura dinyatakan bersalah karena menghindari pajak lebih dari 631.000 dolar Singapura, tidak melaporkan pendapatan, dan gagal mendaftar pajak barang dan jasa (GST).

Channel News Asia melaporkan, Otoritas Penghasilan Inland Singapura (IRAS) memerintahkan pemilik agen asuransi Chew Wai Ling membayar total denda dan hukuman 663.008 dolar Singapura, Selasa (27/11/2019).

Baca Juga: AGI dan MAGI Merger, Siap Dominasi Industri Asuransi Umum

Wanita 56 tahun itu telah gagal melaporkan pendapatan pribadinya yang hampir 2 juta dolar Singapura untuk tahun 2009 dan 2010. Menurut dokumen pengadilan, Chew dikenakan pajak sebesar 310.983,54 dolar Singapura karena menghilangkan 1.955.232 dolar dari komisi yang diterimanya sebagai agen asuransi.

Untuk dua tuduhan pertama, Chew didenda 6.000 dolar dan diperintahkan untuk membayar denda 621.967 dolar, dua kali jumlah pajak penghasilan yang dibebankan. Chew juga menghadapi satu tuduhan karena gagal mendaftar untuk GST.

Tim investigasi menemukan, omset kena pajak tahunan Chew telah melampaui 1 juta dolar pada 2007. Namun, dia tidak mendaftar untuk GST hingga 21 Mei 2015. Akibatnya, Chew tidak membayar 320.411,62 dolar pajak GST dari tahun 2008 hingga 2010.

Karena kegagalannya mendaftar GST, Chew didenda 3.000 dolar Singapura dan diperintahkan untuk membayar penalti sebesar 32.041 dolar Singapura, yaitu 10 persen dari utang GST. Pelanggaran itu terungkap ketika IRAS melakukan audit reguler dengan menggunakan analisis data dan alat statistik untuk memeriksa silang data dan mendeteksi anomali.

Mereka yang dinyatakan bersalah diharuskan membayar dua kali lipat dari jumlah pajak yang dikenakan dan kemungkinan akan menghadapi hukuman penjara.

Semua pebisnis, termasuk wiraswasta individu, harus mendaftar GST dalam waktu 30 hari jika omset kena pajak tahun lalu melebihi 1 juta dolar Singapura. Mereka yang gagal melakukannya diharuskan membayar 10 persen dari GST karena penalti dan didenda hingga 10.000 dolar Singapura.

"Selama tiga tahun terakhir, IRAS telah mengaudit 400 bisnis yang gagal mendaftar GST dan memulihkan 53 juta dolar Singapura dalam bentuk GST dan hukuman," kata pejabat IRAS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lili Lestari
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: