Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dibangun di Atas Lahan Warga, Trotoar Kemang Bermasalah

Dibangun di Atas Lahan Warga, Trotoar Kemang Bermasalah Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pelebaran pedestrian atau trotoar di area sekitar Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, meresahkan warga setempat. Pasalnya, pelebaran trotoar itu memakan sebagian lahan usaha warga tanpa didasari aturan yang jelas.

Kamilus Elu SH, kuasa hukum pengusaha dan warga yang terdampak pelebaran trotoar di Jalan Kemang Raya, menyampaikan bahwa sebelumnya sudah ada pertemuan antara warga pemilik dan pengguna lahan terdampak pelebaran trotoar di Kemang. Hasilnya, warga pemilik dan pengguna lahan menolak jika lahannya dijadikan trotoar.

Baca Juga: Anies Tunggangi Kelompok Ini Demi Pilpres 2024?

“Kami yang terdampak tidak setuju lahan kami dijadikan trotoar. Karena mengganggu usaha kami, beda tinggi trotoar menyulitkan akses masuk, sulit parkir, usaha jadi sepi,’ kata Kamilus, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Kamilus yang merupakan mantan staf khusus bidang pengaduan masyarakat Provinsi DKI Jakarta era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan, pertemuan antara warga pemilik dan pengguna lahan terdampak pelebaran trotoar di Kemang Raya digelar setelah surat yang ditujukan ke Dinas Bina Marga dan Biro Hukum DKI Jakarta tidak mendapat respons.

Menurut Kamilus, warga pemilik dan pengguna lahan yang terdampak pelebaran trotoar sudah berulangkali menanyakan dasar aturan yang mengharuskan warga pemilik dan pengguna lahan menandatangani surat perjanjian kerja sama (PKS) tentang pelebaran trotoar tersebut.

Kamilus mencontohkan, surat PKS biasanya terbit melalui Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pembangunan fasilitas umum di lahan milik pemerintah daerah.

“Misalnya mau bangun sekolah di lahan Pemda, itu ada Pergub untuk surat PKS, nanti ada retribusinya. Nah untuk di 

Kemang ini dasar surat PKS-nya apa? Ini kan lahan warga dan tidak ada Pergubnya,” ucapnya.

Makin meresahkan, ungkap Kamilus, adalah surat PKS itu tidak memiliki masa berlaku dan dianggap tetap mengikat meski pada lain waktu terjadi peralihan pengguna atau hak milik atas lahan yang dijadikan trotoar tersebut.

“Kalau ditotal, luas lahan warga yang diambil jadi trotoar sangat besar. Ada unsur intimidasi, bangunan diancam disegel, perizinan-perizinan gedung yang tidak ada kaitan dengan trotoar juga dipermasalahkan, izin usaha diancam dicabut, bahkan logistik restoran pun sampai diteror, bila tidak mau tanda tangan PKS,” sambung Kamilus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: