Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alhamdulillah! Desember 2019, Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Naik

Alhamdulillah! Desember 2019, Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Naik Kredit Foto: Kementan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harga referensi produk Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode Desember 2019 adalah US$650,18/MT. Harga referensi tersebut meningkat US$79,05 atau 13,84 persen dari periode November 2019 yang sebesar US$571,13/MT. Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor XX Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

"Saat ini harga referensi CPO tetap berada pada level di bawah US$750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$0/MT untuk periode Desember 2019," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (03/12/2019).

Baca Juga: Gapki Pastikan CPO dan Turunannya Masuk Perundingan IUE-CEPA

BK CPO untuk Desember 2019 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar US$0/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode November 2019 sebesar US$0/MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Desember 2019 sebesar US$2.527,64/MT naik 1,10 persen atau US$27,48 dari bulan sebelumnya yaitu sebesar US$2.500,16/MT. Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada Desember 2019 menjadi US$2.240/MT, naik 1,2 persen atau US$27 dari periode sebelumnya yaitu sebesar US$2.213/MT.

Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan menguatnya harga internasional. Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.

Sementara untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: