Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hukuman Idrus Marham Dipotong, KPK Sungguh Kecewa

Hukuman Idrus Marham Dipotong, KPK Sungguh Kecewa Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman Idrus Marham, terdakwa suap proyek PLTU Riau-1 menjadi tinggal 2 tahun penjara dari tadinya 5 tahun penjara.

Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Dana ke Anggota Dewan

"Kalau dilihat dibandingkan putusan 2 tahun dengan putusan di tingkat banding apalagi dengan tuntutan KPK tentu wajar bila kami sampaikan KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Namun, kata dia, KPK tetap menghormati putusan kasasi MA terhadap mantan Menteri Sosial tersebut.

"Tetapi bagaimana pun juga secara kelembagaan kami harus menghormati Mahkamah Agung terutama Majelis Hakim yang mengambil putusan itu," ujar Febri.

Lebih lanjut,  KPK mengharapkan nantinya ada kesamaan visi antar semua institusi jika berbicara bagaimana memaksimalkan efek jera terhadap pelaku korupsi.

"Kalau seorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai perbuatannya,".

"Ini yang harapannya bisa menjadi kontemplasi ke depan agar kerja yang dilakulan penyidik, penuntut umum, hakim di tingkat pertama di tingkat kedua sampai di tingkat kasasi itu berada dalam visi yang sama soal pemberantasan korupsi," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Kasasi MA telah memotong hukuman Idrus menjadi tinggal 2 tahun penjara dari tadinya 5 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: