Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Naik, Berapa Bea Keluarnya?

Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Naik, Berapa Bea Keluarnya? Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harga referensi produk Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode Desember 2019 adalah US$650,18 per MT. Harga referensi tersebut meningkat US$79,05 atau 13,84% dari periode November 2019 sebesar US$571,13 per MT.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

"Saat ini harga referensi CPO tetap berada pada level di bawah US$750 per MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$0 per MT untuk periode Desember 2019," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Baca Juga: Gapki Pastikan CPO dan Turunannya Masuk Perundingan IUE-CEPA

BK CPO untuk Desember 2019 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar US$0 per MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode November 2019 sebesar USD0 per MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Desember 2019 sebesar US$2.527,64 per MT naik 1,10 persen atau US$27,48 dari bulan sebelumnya sebesar US$2.500,16 per MT. Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada Desember 2019 jadi US$2.240 per MT, naik 1,2% atau US$27 dari periode sebelumnya sebesar US$2.213 per MT.

Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan menguatnya harga internasional. Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5%. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.

Sedangkan untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: