Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MA Kasih Diskon Hukuman Idrus Marham, KPK Geleng-Geleng!

MA Kasih Diskon Hukuman Idrus Marham, KPK Geleng-Geleng! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa hukuman mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1.

Diketahui, MA mengurangi hukuman Idrus dari 5 tahun penjara menjadi 2 tahun di tingkat banding.

"Tentu wajar bila kami sampaikan, KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," katanya kepada wartawan, Selasa (3/12/2019) malam.

Baca Juga: Hukuman Idrus Marham Dipotong, KPK Sungguh Kecewa

Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Dana ke Anggota Dewan

Lanjutnya, ia mengaku KPK menaruh harapan besar kepada MA dan institusi penegak hukum lainnya. 

"Kalau seorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya," ujar dia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: