Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Trotoar Kemang Cacat Hukum dan Rugikan Warga

Trotoar Kemang Cacat Hukum dan Rugikan Warga Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pelebaran pedestrian atau trotoar di area sekitar Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dinilai tidak sesuai aturan. Hal itu disampaikan Kamilus Elu, kuasa hukum pengusaha dan warga yang terdampak pelebaran trotoar di Jalan Kemang Raya.

Baca Juga: Dibangun di Atas Lahan Warga, Trotoar Kemang Bermasalah

Menurut Kamilus, Dinas Bina Marga DKI Jakarta mengklaim melaksanakan pelebaran trotoar di Kemang dengan menggunakan Peraturan Menteri Agraria/ATR Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah serta UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Menurut Kamillus, baik konsolidasi tanah maupun pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum harus dilakukan oleh lembaga pertanahan dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional.

"Peserta konsolidasi tanah adalah para pemegang hak atas tanah baik  orang perorangan maupun badan hukum. Penyelenggara Konsolidasi tanah adalah Kantor Pertanahan Nasional". Demikian Kamillus.

“Harusnya kan jangan merugikan warga pemilik dan pengguna lahan di Kemang. Ini lahan milik warga, bukan milik pemerintah daerah. Posisi Pemprov DKI menempatkan aset trotoar di atas lahan warga, posisinya lemah jika suatu hari digugat warga,” ungkap Kamilus.

"Apabila Pempro DKI Jakarta membutuhkan lahan untuk pelebaran  trotoar harus mematuhi peraturan yang ada dan tidak merugikan pemilik lahan. Harus memberikan ganti rugi yang layak dan adil," lanjut Kamilus.

Kamilus yang merupakan mantan staf khusus bidang pengaduan masyarakat Provinsi DKI Jakarta era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu melanjutkan, warga pemilik dan pengguna lahan di Kemang Raya terganggu akses dan usahanya. Bahkan beberapa di antaranya mengaku kehilangan omzet besar karena sepinya pelanggan lantaran sulitnya parkir kendaraan karena terhalang trotoar.

“Warga yang lahannya terkena dampak pelebaran trotoar di Kemang Raya usahanya menjadi lesu dan bisa terancam bangkrut karena sulitnya akses dan parkir kendaraan pelanggan,” ujar Kamilus, yang juga seorang advokat.

Kamilus menyampaikan, sebelumnya sudah ada pertemuan antara warga pemilik dan pengguna lahan terdampak pelebaran trotoar di Kemang. Para warga pemilik dan pengguna lahan menolak jika lahannya dijadikan trotoar.

Selain itu, warga pemilik dan pengguna lahan di Kemang Raya juga menolak menandatangani surat perjanjian kerja sama (PKS) karena tidak jelas dasar hukumnya. Menurut Kamilus, surat PKS seharusnya terbit melalui Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pembangunan fasilitas umum di lahan milik pemerintah daerah.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: