Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Izin FPI Tak Diperpanjang, Politisi PDIP Sebut Negara Rugi!?

Izin FPI Tak Diperpanjang, Politisi PDIP Sebut Negara Rugi!? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi PDIP Kapitra Ampera menilai bahwa sejatinya negara yang rugi bila tak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI. Sebab, tidak bisa menindak ataupun membubarkan FPI bila ada tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Jadi, bila SKT FPI tidak diterbitkan yang rugi itu adalah negara," kata Kapitra Ampera dalam acara Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa (3/12/2019) malam.

Sementara bagi FPI, cuma dua hal kerugiannya bila SKT tak kunjung diterbitkan. Pertama, tidak dapat menerima hibah dari pemerintah, dan kedua, tidak boleh kerja sama dengan pemerintah.

Baca Juga: Geger!! #KamiBersamaFPI vs #FPIOrmasIlegal Ramaikan Twitter, Mana yang Unggul?

"Tapi, kalau dia bertentangan dengan Pancasila dan UUD, pemerintah tidak bisa bubarkan. Dia tidak terdaftar," kata Kapitra.

Lagi pula apakah bila FPI tidak terdaftar, maka tidak boleh berunjuk rasa atau demo? Kapitra menegaskan boleh. Itu juga sesuai instrumen yang berlaku.

Sejatinya, FPI sudah patuh secara hukum, meskipun di AD/ART tidak mencatumkan kata Pancasila. Sebab dalam regulasi yang ada saat ini, baik dalam UU Nomor 16 Tahun 2017, maupun Perppu dan UU Nomor 17 Tahun 2013, tidak mewajibkan mencantumkan kata Pancasila melainkan asasnya, yakni tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: