Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Hapus Nama Ajaib dari Daftar Fintech Ilegal

OJK Hapus Nama Ajaib dari Daftar Fintech Ilegal Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib) menyampaikan bahwa nama Ajaib telah dihapus dari daftar fintech ilegal efektif hari ini. Pada akhir November silam, OJK menindaklanjuti fintech pinjaman online ilegal, yang belakangan diketahui telah melakukan pencurian identitas perusahaan Ajaib Technologies, dan menggunakan nama Ajaib dengan tidak semestinya.

 

Akibatnya, tersebar hoax (berita palsu) bahwa Ajaib merupakan perusahaan P2P Lending, atau lebih akrab disebut pinjaman online. Meskipun telah terdaftar dan diawasi oleh OJK sejak 2018 dan memiliki lebih dari 300.000 pengguna, Ajaib, sebagai penyedia reksa dana online terbesar di Indonesia pun tidak luput dari serangan ini.

 

Baca Juga: Ajaib Racik Saham Pilihan Buat Investor Milenial

 

Sepanjang Agustus 2018 hingga November 2019, Kominfo mendeteksi ada 3.901 hoax tersebar di kalangan masyarakat, 260 di antaranya ditemukan hanya sepanjang November 2019 saja. Kategorinya bermacam-macam, salah satunya adalah keuangan. Pada situasi seperti ini, tentu banyak kredibilitas perusahaan terancam, terutama perusahaan investasi.

 

“Kami mengapresiasi OJK yang melakukan tindakan cepat untuk melindungi masyarakat. Satgas Waspada Investasi juga cepat tanggap dan mendukung kami untuk meluruskan kesalahpahaman ini. Kami memiliki komitmen untuk mendukung OJK dengan menyediakan solusi investasi aman bagi 300.000 investor yang telah mempercayai kami, serta calon-calon investor di seluruh Indonesia,” ujar Anderson Sumarli, Chief Executive Officer Ajaib. 

 

Ajaib telah terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) sejak 2018 dan telah mematuhi semua regulasi yang berlaku di bawah pengawasan langsung OJK. Pada akhir audiensi antara pihak-pihak terkait, Satgas Waspada Investasi telah menginformasikan kepada pihak Hubungan Masyarakat OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengamankan nama Ajaib dari daftar fintech P2P lending ilegal, efektif hari ini. OJK juga berkomitmen untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap perusahaan fintech ilegal yang telah mengatasnamakan Ajaib Technologies.

 

Baca Juga: Ajaib Hadirkan Investasi Reksa Dana Berbonus Asuransi Bebas Premi

 

Pada kesempatan yang sama, Ajaib juga menyampaikan terbentuknya satgas internal untuk membantu OJK memberantas hoax dan penyalahgunaan nama perusahaan fintech, yang kemudian disambut baik oleh OJK. Pembentukan satgas ini diharapkan untuk dapat membantu akses masyarakat terhadap produk investasi pasar modal yang aman.

 

Sejak dicanangkannya, Ajaib bertujuan untuk meningkatkan penetrasi investasi di Indonesia melalui layanan reksa dana online. Didukung oleh SoftBank, Ajaib berhasil meraih lebih dari 300.000 pengguna dan bermitra dengan lebih dari 25 Manajer Investasi (MI) dengan rekam jejak terbaik di bidangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: