Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

NasDem Ajukan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Prolegnas Prioritas

NasDem Ajukan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Prolegnas Prioritas Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fraksi NasDem mengusulkan 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan 5 RUU prioritas untuk Prolegnas 2020 dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI.

Partai NasDem berharap beberapa RUU krusial yang diajukan NasDem dapat masuk dalam Prolegnas 2020. Salah satunya yang diajukan NasDem adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Nasdem Bantah 'Genit-Genit' ke Jokowi, Katanya...

Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) Ketua Kelompok Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, dalam Rapat Baleg pada Selasa, 3 Desember 2019.

"Kami meminta agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dimasukkan ke dalam Daftar Prolegnas Prioritas,” ungkap Taufik.

Selain RUU PKS, Partai NasDem juga mengajukan RUU tentang Advokat, RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai usulan Fraksi NasDem ke dalam Prolegnas 2020.

“Kami juga mengajukan RUU yang akan menggunakan metode Omnibus Law yakni Kitab Undang-Undang Hukum Administrasi Umum yang diharapkan dapat menyatukan pengatutan tentang administrasi yang tersebar di berbagai undang-undang” kata Taufik.

Baleg Segera Menuntaskan Prolegnas

Saat ini Badan Legislatif DPR RI tengah menyelesaikan tugasnya untuk menyusun Prolegnas termasuk prolegnas prioritas 2020. Baleg telah minta usulan dari Komisi-Komisi, Fraksi dan anggota untuk menyampaikan usulan RUUnya. Seluruh Komisi telah memasukkan usulannya, begitu pula beberapa Fraksi, salah satunya fraksi NasDem sebagaimana dijelaskan Taufik Basari.

Berikut 12 RUU usulan Fraksi NasDem untuk Prolegnas 2020-2024:

1. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Administrasi Umum

2. RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua

3. RUU tentang Masyarakat Adat

4. RUU tentang Penyelenggaraan Sumbangan

5. RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

6. RUU Perubahan atas Undang-Undang No. 8 Tahun 2003 tentang Advokat

7. RUU Penyadapan

8. RUU tentang Sistem dan Bantuan terhadap Korban Kejahatan dan Perlindungan Saksi

9. RUU Perampasan Aset

10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

11. RUU tentang Pendidikan Kedokteran Hewan

12. RUU tentang Kesehatan Hewan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: