Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Buah Jokowi Kok Belum Lapor Harta Kekayaan? KPK Kasih Waktu Tiga Bulan!

Anak Buah Jokowi Kok Belum Lapor Harta Kekayaan? KPK Kasih Waktu Tiga Bulan! Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan peringatan kepada enam menteri, empat wakil menteri, staf khusus, dan satu kepala badan dalam Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Proses penyampaian LHKPN masih dapat dilakukan hingga 20 Januari 2020, yaitu maksimal 3 bulan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga: Belum Setor LHKPN, Stafsus Jokowi Akui Sedang...

"Sampai saat ini, KPK masih menunggu pelaporan kekayaan dari 11 orang pejabat lagi, yaitu enam orang menteri dan satu kepala badan serta empat orang wakil menteri," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

"Enam menteri yang belum melaporkan LHKPN ini sebagian besar berasal dari pihak swasta. Kami memahami pelaporan LHKPN mungkin merupakan hal yang baru oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, jika ada yang perlu dibantu, tim LHKPN di KPK akan mendampingi," lanjutnya Febri.

Sedangkan untuk menteri dan wakil menteri lainnya, kata Febri telah menyampaikan LHKPN secara patuh sehingga tinggal melaporkan secara periodik nantinya dalam rentang 1 Januari sampai 31 Maret 2019.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Clara Aprilia Sukandar
Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: