Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula: Gak Cuma Dipecat, Erick Thohir Bilang Ari Askhara Terancam. . . .

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula: Gak Cuma Dipecat, Erick Thohir Bilang Ari Askhara Terancam. . . . Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nama besar PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dipertaruhkan setelah tercoreng oleh skandal penyelendupan komponen otomotif mewah yang dilakukan oleh sang Direktur Utama, Ari Askhara. Kemarin, Menteri BUMN, Erick Thohir, secara tegas menyampaikan akan mencopot Ari Askhara dari jabatan strategis tersebut.

"Saya sebagai Menteri BUMN akan memberhentikan Dirut Garuda," tegas Erick saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Kamis (5/12/2019).

Baca Juga: Ini Paparan Lengkap Erick Thohir soal Kargo Gelap Bos Garuda

Erick menyebut, dalam aksinya, Ari Askhara juga melibatkan beberapa oknum dalam tubuh Garuda, di antaranya adalah Manajer Keuangan Garuda, Irwan Joeniarto, yang berperan dalam proses transfer dana pembelian komponen otomotif tersebut. Hal itulah yang membuat Erick merasa sangat malu dan sedih bahwa BUMN sekelas Garuda dengan seketika telah mencoreng nama baik BUMN.

"Ini menyedihkan, ini proses secara menyeluruh dalam sebuah BUMN bukan individu. Ini yang tentu pasti Ibu (Menkeu) sangat sedih, dan saya sangat sedih ketika kita ingin mengangkat citra BUMN, membangun kinerja BUMN, tapi kalau oknum di dalamnya tidak siap, inilah yang terjadi," sambung Erick.

Baca Juga: Ari Dipecat, Asosiasi Pilot Garuda Berani Lawan Keputusan Menteri BUMN?

Oleh karena itu, Erick tidak segan untuk menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan. Bak sudah jatuh tertimpa tangga pula, Erick menyebut Ari Askhara tidak hanya akan mendapat sanksi pemecatan, melainkan juga terancam oleh sanksi pidana. 

Pasalnya, Ari Askhara terbukti merugikan negara dengan total kerugian berkisar antara Rp532 juta sampai dengan Rp1,5 miliar. Adapun sanksi pidana yang berpotensi diterima Ari Askhara karena melakukan penyelundupan di bidang impor, yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun. Kemudian, ada  pula pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

"Ditulis kerugian negara dan ini menjadi faktor perdata, tapi juga pidana. Ini yang memberatkan," lanjut Erick.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: