Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Helmy Yahya Dicopot dari Kursi Dirut TVRI, Politisi Nasdem: Jangan Ribut!!

Helmy Yahya Dicopot dari Kursi Dirut TVRI, Politisi Nasdem: Jangan Ribut!! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengaku pihaknya siap membantu menyelesaikan penonaktifan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI. Ia juga meminta penonaktifan Helmi tidak menjadi kegaduhan.

"Tidak perlu ribut-ribut," kata Johnny yang juga Politisi Partai Nasdem, kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).

Sambungnya, "Masalahnya yang harus diselesaikan bukan untuk memperbesar masalah," ucapnya.

Lanjutnya, ia menjelaskan, TVRI membutuhkan manajemen yang kuat supaya tetap eksis sebagai lembaga penyiaran yang maju di negara ini. 

Baca Juga: Viral Pegawai Pemerintah di India Pakai Helm saat Bekerja, Katanya untuk...

Baca Juga: Jadi Official Broadcast Partner Liga Inggris, TVRI Enggak Mau Pamer Nominal

"TVRI membutuhkan manajemen yang kuat agar tetap eksis dan bisa berkembang di era teknologi digital dengan berbagai disrupsi yang menuntut inovasi dan kreativitas para pemimpinnya. Persaingan sudah semakin ketat, tidak saja di antara stasiun televisi atau perusahaan penyiaran, tetapi juga dengan platform digital dan aplikasi digital yang sudah berkembang dengan pesat," tukasnya.

Tambahnya, "Kami tentu dengan terbuka bersedia ikut membantu menjembatani dan mencarikan jalan keluar untuk kepentingan kemajuan TVRI dan implementasi penugasan TVRI yang lebih baik," jelas dia.

Diketahui, surat penonaktifan Helmy sendiri tertulis dengan nomor 241/DEWA/TVRI/2019 tanggal 5 Desember 2019. Surat tersebut berisi penyampaian Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019, di mana isinya telah membebastugaskan Helmy dari jabatan Dirut LPP TVRI periode 2017-2022. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: