Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorong Investasi PBK, Wamendag Imbau Lakukan 7P

Dorong Investasi PBK, Wamendag Imbau Lakukan 7P Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengajak para pelaku usaha dan calon investor mengembangkan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

Menurutnya, sektor PBK di Indonesia harus semakin didorong agar memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Namun, penting bagi masyarakat dan calon investor melakukan langkah-langkah pendalaman sebelum berinvestasi di bidang PBK.

Ajakan dan Imbauan tersebut diserukan Jerry di hadapan sekitar 600 peserta seminar Indonesia Derivatives Reach International Market Summit di Jakarta, Kamis (5/122019). Seminar tersebut diinisiasi oleh PT Mentari Mulia Berjangka bekerja sama dengan CNN Indonesia, serta didukung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, PT Kliring Berjangka Indonesia, dan Jakarta Future Exchange.

Baca Juga: Edukasi Dorong Transaksi Kontrak Bursa Berjangka

"Selama tiga tahun terakhir industri PBK menunjukan tren positif. Secara tidak langsung menarik minat pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha sejenis walaupun belum mendapatkan izin dari Bappebti. Untuk itu, saya mengimbau masyarakat dan calon investor untuk berhati-hati dan melakukan 7P sebelum masuk ke sektor PBK," tegasnya.

Jerry menjabarkan 7P yang harus dilakukan, yaitu pelajari latar belakang perusahaan yang menawarkan untuk bertransaksi, pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, pelajari kontrak berjangka komoditas yang diperdagangkan.

Lalu, pantang percaya dengan janji-janji keuntungan yang tinggi, pelajari wakil pialang berjangka yang telah berizin dari Bappebti, pelajari dokumen-dokumen perjanjiannya, dan pelajari risiko-risiko yang dihadapi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan tujuan PBK, yaitu sebagai sarana lindung nilai (hedging), sarana pembentukan harga (price discovery), dan sarana investasi. Tujuan tersebut sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 yang telah diamandemen dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: