Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

SK Diterima, Fuad Rizal Siap Pimpin Garuda Indonesia

SK Diterima, Fuad Rizal Siap Pimpin Garuda Indonesia Kredit Foto: Garuda Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melalui Dewan Komisaris pada hari ini, Jumat (6/12) telah menyampaikan SK Dewan Komisaris No. DEKOM/SKEP/011/2019 tanggal 5 Desember 2019 yang menetapkan Fuad Rizal sebagai Plt. Direktur Utama Garuda Indonesia.

Fuad akan mengisi kursi nomor satu di Perseroan di samping melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko. Hal tersebut menyusul kebijakan Kementerian BUMN yang membebastugaskan I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau Ari Askhara dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia yang berlaku sejak tanggal 5 Desember 2019.

Baca Juga: Bos Garuda Bikin Geger, Kok KPK Diam?

VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan, menjelaskan, penetapan Fuad Rizal sebagai Plt. Direktur Utama Garuda Indonesia akan berlaku hingga dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Garuda Indonesia dalam waktu dekat. Ikhsan kembali mengatakan, Garuda Indonesia memastikan bahwa kegiatan bisnis dan operasional akan tetap berjalan sesuai dengan rencana kerja Perseroan.

"Selanjutnya, Garuda Indonesia akan melaksanakan hal-hal terkait dengan pelaksanaan RUPSLB sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan terkait lainnya," jelas Ikhsan dalam keterangan yang diperoleh di Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Sebelumnya, Erick Thohir menegaskan bahwa dirinya memecat Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Ashkara, lantaran tersangkut kasus penyelundupan spareparts motor besar Harley Davidson dalam Pesawat Garuda lndonesia tipe Airbus A330-900 seri Neo yang datang dari pabrik Airbus di Perancis.

"Pada kesempatan ini, Garuda Indonesia turut menegaskan bahwa Perseroan akan melakukan evaluasi secara berkesinambungan dalam proses bisnis yang berjalan serta berkomitmen untuk terus mengedepankan dan melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan mematuhi aturan yang berlaku," pungkas Ikhsan Rosan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: