Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal SK Pemberhentian Helmi Yahya, Menkominfo Usul Diperbaiki

Soal SK Pemberhentian Helmi Yahya, Menkominfo Usul Diperbaiki Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan nformatika, Johnny G Plate, mengusulkan Dewan Pengawas TVRI untuk memperbaiki keputusan mengenai penonaktifan Direktur Utama, Helmy Yahya. Keputusan tersebut tertuang pada Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3/2019. Dia mengatakan perbaikan itu dibuat agar keputusan Dewas Pengawas menjadi lebih jelas lagi.

"Dewan Pengawas dari TVRI untuk membicarakan atau di dalam internal saja untuk melihat apakah surat itu bisa dipertahankan atau perlu diperbaiki. Saya merasa agar menjadi jelas lebih baik diperbaiki agar dia menjadi jelas," kata Johnny di Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Baca Juga: Pemerintah Tak Bisa Intervensi Masalah Internal TVRI?

Dia mengatakan dengan perbaikan SK itu membuat hak-hak para direksi di TVRI bisa terpenuhi. Namun, juga tidak melupakan tugas dari Dewan Pengawas.

Sekjen Partai Nasdem itu mengatakan jika Dewan Pengawas memang memiliki hak untuk menghentikan direksi TVRI. Kewenangan itu terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 13/ 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik.

Namun, dalam aturan itu tidak dijelaskan soal penunjukkan pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan kursi direksi. Dalam pasal 24 ayat (7) dijelaskan anggota dewan direksi masih bisa melanjutkan pekerjaannya selama masa pemberhentian.

Aturan tersebut juga menjelaskan jika direksi yang diberhentikan memiliki kesempatan untuk membela diri. Pembelaan diri ini dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak Dewan Pengawas memutuskan pemberhentian tersebut. Pada pasal 24 ayat (8) dijelaskan juga jika dalam waktu dua bulan sejak penyampaian pembelaan diri itu dewan pengawasan tidak memberikan putusan, pemberhentian menjadi batal.

"Direksi TVRI memiliki hak sesuai dengan peraturan tersebut untuk membela dirinya. Kami minta dewan direksi mendengarkan hak dan kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam PP," tuturnya. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: