Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Larangan Jilbab di Sekolah Manokwari, Anggota Komisi X DPR: Ini Pelanggaran HAM

Larangan Jilbab di Sekolah Manokwari, Anggota Komisi X DPR: Ini Pelanggaran HAM Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi X DPR  Illiza Sa'aduddin Djamal menyayangkan adanya pelarang berjilbab bagi siswi di Sekolah Dasar (SD) Inpres 22 Manokwari, Papua Barat. Menurut dia, pelarangan jilbab tersebut melanggar peraturan tentang pakaian dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kami sangat menyayangkan mendapat informasi tentang pelarangan mengenakan jilbab di SD Inpres Monokwari. Tentu ini kan melanggar dari peraturan yang mengatur tentang pakaian," ujar Illiza di Jakarta, Jumat (6/12/2019). 

Baca Juga: Dikabarkan Lepas Jilbab, Asha Shara Beri Klarifikasi

Illiza menjelaskan, pemerintah melalui Permendikbud 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah telah menetapkan bahwa pakaian seragam khas muslimah berupa jilbab, rok panjang, hingga mata kaki, serta kemeja lengan panjang merupakan bagian dari pakaian seragam resmi nasional.

Selain itu, menurut dia, pelarangan jilbab SD Inpres 22 Manokwari bukan hanya merupakan pembangkangan atas aturan nasional yang sudah ditetapkan, melainkan juga melanggar HAM. Ini, lanjutnya, pelanggaran Hak Asasi Manusia tentang hak beragama.

Menurut dia, sekolah seharusnya menjunjung tinggi pluralitas, saling menghargai dan menghormati, dan kebebasan beragama. Sebagai perbandingan, kata dia, di Aceh walaupun telah menerapkan Perda Syariat Islam tidak melarang siswi untuk tidak menggunakan jilbab.

"Apa yang dilakukan SD Inpres 22 Manokwari itu merupakan preseden buruk dalam dunia pendidikan Indonesia yang menjunjung nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Illiza. 

Permendikbud No. 45 Tahun 2014, tambah dia, harus dipatuhi oleh seluruh sekolah dari Sabang sampai Merauke. Menurut dia, peraturan ini adalah bentuk toleransi beragama yang yang mengakomodir setiap pemeluk agama dan tidak ada alasan untuk tidak mematuhinya.

Menurut dia, semua Dinas Pendidikan di daerah harus lebih intens dalam menyosialisasikan setiap peraturan baik itu UU Pendidikan, Peraturan Menteri atau sejenisnya, sehingga cita-cita dalam mendidik generasi penerus bangsa tercapai.

"Kita meminta Kemendikbud ini harus menegur secara keras. Saya sangat mengecam apa yang dilakukan oleh kepala sekolah di Monokwari," tegas Wakil Perempuan Aceh di DPR ini.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: