Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Koruptor Boleh Ikut Pilkada 2020

Koruptor Boleh Ikut Pilkada 2020 Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya tak memasukkan aturan larangan terhadap terpidana kasus korupsi yang hendak mencalonkan diri dalam Pilkada 2020 dalam Peraturan KPU. Aturan tersebut tak ada dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, pihaknya berharap DPR dan pemerintah memasukkan larangan koruptor maju pilkada dalam undang-undang. "Kita berharap itu kan dimasukkan dalam undang-undang, karena kita juga sekarang ini kan lebih fokus pada tahapan. Jadi supaya jangan terlalu misalnya menjadi lama," tutur Evi Novida saat dihubungi, Jumat (6/12).

Baca Juga: KPU Usulkan Pilkada Pakai APBN, Bukan APBD

Dalam pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah di dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019, tidak ada larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi. Pasal 4 ayat H masih sama dengan aturan sebelumnya, yakni PKPU Nomor 7 Tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana. Dua mantan terpidana yang tersirat disebutkan dilarang dalam PKPU antara lain bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

Namun, Evi mengatakan, PKPU Nomor 8/2019 ada penambahan Pasal 3A yang intinya bakal calon kepala daerah diutamakan bukan mantan terpidana korupsi. KPU berharap pengaturan larangan mantan terpidana korupsi dicantumkan dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dua UU tersebut rencananya akan direvisi dan mulai dibahas dalam program legislasi nasional 2020.

"KPU tetap dalam prinsipnya melarang, ingin melarang napi untuk maju sebagai kepala daerah. Tapi kami minta kepada partai politik untuk mengutamakan yang bukan napi koruptor," kata Evi.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sudah memprediksi tidak dicantumkan larangan koruptor dalam PKPU. Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menuturkan, KPU berhadapan dengan ekosistem hukum dan politik yang tidak mendukung terobosan larangan koruptor mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Shelma Rachmahyanti

Bagikan Artikel: