Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

4 Direksi Sudah Dipecat Erick Nih, Pelayanan Garuda Menurun?

4 Direksi Sudah Dipecat Erick Nih, Pelayanan Garuda Menurun? Kredit Foto: Garuda Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) meminta kepada seluruh karyawan tidak terganggu terhadap kisruh yang terjadi beberapa hari ini. Diharapkan para karyawan Garuda bisa menjalankan tugasnya seperti biasa.

Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol mengatakan, para karyawan arus tetap memberikan pelayanan terbaik kepada para pelanggan. Meskipun memang saat ini pemerintah tengah melakukan restrukturisasi di dalam tubuh BUMN.

"Diharap para karyawan tidak terganggu dengan adanya restrukturisasi ini, dan tetap memberikan pelayanan terbaik untuk para penumpang pesawat Garuda Indonesia," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementrian BUMN, Jakarta, Sabtu (7/12/2019).

Baca Juga: Direksi Garuda yang Terlibat Kasus Harley Diberhentikan

Sahala menambahkan, saat ini Dewan Komisaris memutuskan untuk memberhentikan sementara empat jajaran direksi. Salah satunya adalah Direktur Utama I Gusti Ngurah Askhara (Ari Askhara) yang digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Fuad Rizal.

Sementara ketiga jajaran direksi lain juga akan diberhentikan sementara. Ketiga jajaran Direksi tersebut yakni Iwan Joeniarto (Direktur Teknik dan Layanan Garuda), Mohammad Iqbal (Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha), dan Heri Akhyar (Direktur Capital Human).

Nantinya ketiga direksi ini akan digantikan oleh Plt juga yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Posisi Plt akan berlaku hingga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

"Sesegera mungkin (tidak menunggu RUPS buat tunjuk Plt Direksi). Pemberhentian sementara dilakukan Dewan Komisaris dan pemberhentian permanen dalam RUPSLB," katanya.

Baca Juga: Jokowi Apresiasi Keputusan Tegas Erick Thohir Terkait Kasus Garuda

RUPSLB ini akan dilakukan dalam waktu 45 hari kedepan setelah pengajuan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rencananya surat pengajuan akan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari Senin mendatang

 

"Jadi yang dilakukan sekarang pemberhentian sementara RUPS dalam 45 hari setelah menyampaikan surat pemerintah ke OJK," ucapnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: