Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menhub: Perombakan Direksi Tak Ganggu Operasional Garuda

Menhub: Perombakan Direksi Tak Ganggu Operasional Garuda Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan bahwa maskapai Garuda Indonesia tetap beroperasional dengan baik pascapergantian direksi di tubuh organisasi PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana, memastikan bahwa operasional penerbangan maskapai Garuda Indonesia tidak akan terganggu karena masih ada key personel yang menangani operasional penerbangan.

"Operasional penerbangan maskapai penerbangan Garuda Indonesia tidak akan terganggu. Apalagi telah ditunjuk pelaksana tugas sebagai penanggungjawab dalam organisasi yang mengkoordinasikan semua aspek baik manajemen, operasi, teknik, dan keamanan," jelasnya secara tertulis, Jakarta, Minggu (8/12/2019).

Baca Juga: Warganet Serukan Susi Pudjiastuti Jadi Dirut Garuda, Menhub Ngaku. . . .

Polana menambahkan, sesuai ketentuan KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan CASR 121.59 maka sudah tentu diwajibkan adanya accountable person yang memegang kendali penuh terhadap suatu organisasi yg berkaitan dgn fungsi operasi, teknik, keselamatan dan pelayanan.

Langkah penunjukkan Pelaksana tugas (plt) dimungkinkan ketika suatu perusahaan belum memiliki dirut yang definitif untuk sementara dapat menunjuk plt dengan catatan hanya selama 7 hari, dan berikutnya sudah ada pejabat definitif dan sudah memenuhi persyaratan terkait dan telah dievaluasi. 

Baca Juga: Januari 2020, Garuda Dipastikan Punya Dirut Baru Pengganti Ari Askhara!

"Dirut definitif yang ditunjuk oleh pemegang saham dan setelah itu dilakukan update terhadap lampiran izin usaha angkutan udara serta list of key person (ACL/Authorization, Condition & limition) kepada Kementerian Perhubungan" jelas Polana

Lebih lanjut, Polana memastikan bahwa Ditjen Hubud akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Bandan Usaha Angkutan Udara (BUAU) sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: