Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasca Ari Ashkara Ditendang, Begini Nasib Penerbangan Garuda

Pasca Ari Ashkara Ditendang, Begini Nasib Penerbangan Garuda Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aksi Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan jajaran direksi PT Garuda Indonesia dipastikan tidak mengganggu operasional perseroan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan bahwa maskapai Garuda Indonesia tetap beroperasi dengan baik pasca pergantian Direksi di tubuh organisasi PT Garuda Indonesia.

 

Sebelumnya, Erick memecat empat direksi termasuk direktur utama Garuda Indonesia yang terlibat dalam penyelundupan Harley Davidson dan dua unit sepeda Brompton. Sebelumnya, Erick juga langsung memecat Dirut Utama Garuda Indonesia Ari Askhara.

 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti memastikan bahwa operasional penerbangan maskapai Garuda Indonesia tidak akan terganggu, karena masih ada Key Personel yang menangani operasional penerbangan.

 

"Jadi, operasional penerbangan maskapai penerbangan Garuda Indonesia tidak akan Apalagi telah ditunjuk pelaksana tugas sebagai penanggungjawab dalam organisasi yang mengkoordinasikan semua aspek baik manajemen, operasi, teknik dan keamanan," ujar dia pada keterangan tertulisnya, Minggu (8/12/2019).

 

Baca Juga: 4 Direksi Sudah Dipecat Erick Nih, Pelayanan Garuda Menurun?

 

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan CASR 121.59 maka sudah tentu diwajibkan adanya accountable person yang memegang kendali penuh terhadap suatu organisasi yang berkaitan dengan fungsi operasi, teknik, keselamatan dan pelayanan.

 

Menurutnya, langkah penunjukan Pelaksana tugas (Plt) dimungkinkan ketika suatu perusahaan belum memiliki Direktur utama yang definitif untuk sementara dapat menunjuk Plt dengan catatan hanya selama 7 hari, dan berikutnya sudah ada pejabat definitif dan sudah memenuhi persyaratan terkait dan telah di evaluasi oleh ditjen Hubud.

 

Baca Juga: Menteri Erick Thohir, Tolong Lakukan Ini di BUMN

 

"Dirut definitif yang ditunjuk oleh pemegang saham dan setelah itu dilakukan update terhadap lampiran izin usaha angkutan udara serta list of key person (ACL/Authorization, Condition & limition) kepada Kementerian Perhubungan" ungkap dia.

 

Kemudian, lanjut dia, pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

"Untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan," pungkas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: