Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PLN Buka Lebar Kesempatan Bagi Disabilitas untuk Berkarir

PLN Buka Lebar Kesempatan Bagi Disabilitas untuk Berkarir Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berkomitmen untuk sebisa mungkin mengakomodasi hak-hak para penyandang disabilitas (berkebutuhan khusus) untuk juga dapat berkarier di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

 

Sebagai bagian keluarga besar BUMN, PLN ingin memastikan agar para penyandang diasbilitas dapat mengikuti seluruh proses penerimaan karyawan tanpa mengalami kendala berarti. 

 

“Kami memberlakukan prosedur yang sama antara calon pegawai (karyawan) biasa dengan calon pegawai dari para penyandang disabilitas,” ujar Executive Vice President Talent Development PLN, Karyawan Aji, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Minggu (8/12).

 

Baca Juga: PLN Pamer Motor Listrik di IIMS Motobike Expo 2019

 

Menurut Karyawan, prosedur yang sama tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam SK Direksi tentang Rekrutmen, yaitu diberikannya sejumlah kemudahan bagi pada calon pegawai dari kalangan disabilitas. 

 

Sejumlah kemudahan itu diantaranya dalam operasional pelaksanaan ujian (test), di mana mereka boleh didampingi dan disiapkan pendamping khusus dari pihak PLN selaku penguji apabila memang dirasa diperlukan. Demikian juga untuk tes kesehatan, di mana setiap tahap ujian dilakukan dengan mengakomodasi kondisi disabilitasnya. 

 

“Di tahun 2019 ini sudah ada tiga penyandang disabilitas yang sedang mengikuti pelatihan (training) sambil bekerja (on the job training,) yang rata-rata memiliki kemampuan bekerja yang bagus, baik dalam hal soft competency maupun hard competency,” tutur Karyawan. 

 

Baca Juga: Ini Dia Fasilitas Bagi Disabilitas di Bandara Soetta

 

Ketiga peserta pelatihan itu meliputi Maharezta Putra Perkasa di UP3 Klaten, Pelayanan Pelanggan, Rendra Aji Saputra di UIW Riau dan Kepri, Remunerasi dan Benefit serta Willy Hendrawan di bidang Recruitment and Onboarding Development, Divisi Talenta Development.

 

Dikatakan Karyawan, PLN memastikan bahwa para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan orang awam pada umumnya, termasuk dalam pekerjaan dan kewirausahaan, sebagaimana telah diatur dalam UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 

 

Demikian juga bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui pengumumannya Nomor. 01/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2019 tentang seleksi calon pegawai negeri sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2019.

 

“Salah satu kriteria yang dicantumkan yaitu tentang persyaratan pelamar disabilitas. Yang diperbolehkan (melamar) adalah penyandang disabilitas yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, mental, atau sensorik), dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi. Contohnya amputasi, celebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot, atau postur) dan orang kecil,” tegas Karyawan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: