Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Video Viral UAS: Kalau Istri Minta Cerai, Ceraikanlah

Video Viral UAS: Kalau Istri Minta Cerai, Ceraikanlah Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Permohonan cerai Ustaz Abdul Somad atau UAS dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bangkinang pada 3 Desember 2019 lalu. Dengan demikian, pernikahan UAS dengan Mellya Juniarti telah resmi berakhir.

Setelah perceraiannya terungkap, UAS menjadi sorotan publik. Usai curhatan hati Mellya di Instagram viral, kini video ceramah UAS yang menjelaskan tentang hukum perceraian dalam sebuah pernikahan pun kembali disorot.

Dalam ceramah itu, UAS menjawab pertanyaan salah satu jemaahnya yang bertanya hukumnya ketika seorang istri meminta diceraikan oleh suami. UAS pun memberikan jawaban tegas supaya suami menuruti permintaan istrinya.

"Kalau kita bertengkar sama istri, istri minta cerai, apa yang kita lakukan? Ceraikanlah. Istri saya tidak minta, kalau istri saya minta-minta, saya ceraikan. Saya ceraikan, ngapain susah-susah," kata UAS dalam video yang diunggah Teropong Islam di YouTube, seperti dikutip pada Minggu, 8 Desember 2019.

Dalam video yang diunggap pada November 2017 lalu ini, UAS juga menyoroti tentang definisi pernikahan dan rumah tangga. Menurut dia, sebagian kaum perempuan maupun laki-laki masih belum mengerti tentang pernikahan karena kebanyakan calon pengantin tidak mengerti hak dan kewajibannya sebagai suami istri.

"Saya ingin cerita tentang pernikahan, idealnya saudara-saudara perempuan, saudara laki-laki sebelum menikah dia mesti kursus pernikahan dulu supaya dia tahu apa itu haknya, apa itu zihar, apa itu lia'n, apa itu talak, apa itu rujuk, apa itu iddah, apa itu nafaqah, apa itu kewajiban-kewajibannya," ujarnya.

Lebih lanjut UAS menjelaskan, perempuan memiliki lima hak yang wajib dipenuhi suami. Lima hak itu, yakni makan, pakaian, tempat tinggal, perhatian (termasuk seksualitas), dan pendidikan.

Jika seorang suami tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada istrinya, kata dia, maka seorang istri dapat menuntut talak satu ke Pengadilan Agama. Hak melakukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama itu juga telah diikrarkan oleh seorang suami setelah melafazkan akad nikah, yaitu melalui janji atau ikrar sighat taklik.

"Sighat taklik itu nanti yang akan diucapkan langsung oleh calon suamimu di hadapan hakim, kalau saya tidak mampu memberikan nafkah kepadamu selama dua tahun atau tidak memberikan nafkah lahir dan batin selama tiga bulan berturut-turut, maka ketika istriku datang ke pengadilan agama dan dia menuntut talak satu, maka jatuhlah talak satu kepada saya setelah istri saya membayar iwadh Rp10 ribu kepada Direktorat Pendidikan Agama Islam," tutur UAS.

Di sisi lain, da juga mengingatkan bahwa haram hukumnya seorang istri tidak patuh kepada suaminya. Tapi kalau suami selama ini mengkhianati, maka istri boleh menuntut cerai.

"Jadi perempuan tidak boleh meminta cerai, perempuan menuntut cerai namanya khulu," kata UAS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: