Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bela Myanmar, Suu Kyi Hadapi Tuntutan Genosida

Bela Myanmar, Suu Kyi Hadapi Tuntutan Genosida Kredit Foto: Reuters/Osservatore Romano
Warta Ekonomi, Den Haag -

Mantan ikon demokrasi Myanmar, Aung San Suu Kyi, akan membela Myanmar di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, dari dakwaan genosida terhadap warga etnik minoritas, Rohingya. Gambia mewakili 57 negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) meminta Mahkamah Internasional untuk melakukan langkah darurat menghentikan aksi genosida yang dilakukan Myanmar.

Langkah yang tidak biasa justru dilakukan peraih Nobel Perdamaian, Suu Kyi, dengan memimpin tim hukum mewakili Myanmar di Mahkamah Internasional. Pakar hukum menyatakan Suu Kyi akan menjadi salah satu pemimpin nasional yang secara pribadi hadir di mahkamah tersebut sejak didirikan pada 1946.

"Rencana kehadiran Suu Kyi selama persidangan tiga hari sebagai tindakan tidak biasa," kata Cecily Rose, asisten profesor hukum internasional di Universitas Leiden. "Negara tidak pernah mengirim tim hukum di Mahkamah Internasional."

Baca Juga: Jokowi Singgung Masalah Rohingya Di Depan Suu Kyi

Hal senada juga diungkapkan pakar hukum Universitas Tilburg di Belanda, Willem van Genugten. Dia mengungkapkan bahwa suatu hal yang tidak biasa seorang pemimpin pergi ke Mahkamah Internasional untuk membela negaranya. "Yang sering terjadi mereka datang ke Den Haag ketika kasus tersebut menarik perhatian publik," kata Genugten.

Richard Horsey dari International Crisis Group mengungkapkan, penampilan Suu Kyi di Den Haag sangat berisiko bagi nama baiknya sendiri di luar negeri. “Dia (Suu Kyi) seperti harus melakukan segala hal dengan membala kepentingan nasionalnya,” ujarnya. Namun, di Barat, Suu Kyi masih dipandang sebagai pahlawan, meskipun namanya tercoreng ketika dia tidak membela serangan terhadap kelompok minoritas Rohingya di negaranya.

Penyidik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah menyimpulkan bahwa pengungsian besar-besaran warga Rohingya dari Myanmar menunjukkan “niat genosida”. Tindakan brutal militer Myanmar di negara bagian Rakhine menyebabkan 730.000 pengungsi Rohingya terpaksa pergi ke Bangladesh.

Membela Rohingya, Gambia menuntut Mahkamah Internasional membuat deklarasi darurat agar Myanmar menghentikan genosida terhadap warga Rohingya. Gambia menyebut tindakan genosida tersebut untuk memusnahkan Rohingya sebagai suku atau kelompok dengan pembunuhan massal, pemerkosaan, dan kekerasan seksual.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Shelma Rachmahyanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: