Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bhinneka.com Sumbang Pajak Terbesar di Wilayah KPP Kemayoran

Bhinneka.com Sumbang Pajak Terbesar di Wilayah KPP Kemayoran Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di penghujung tahun ini, PT Bhinneka Mentari Dimensi (Bhinneka.Com), pemain e-commerce yang memosisikan diri sebagai pemain Business to Business to Business (B2B2B) sebagai Business Super-Ecosystem, kembali memperoleh apresiasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Pembayar Pajak Terbesar 2019 wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kemayoran.

Penghargaan yang diberikan kepada CEO & Founder Bhinneka.Com, Hendrik Tio, merupakan yang ketiga kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2017. Sekali lagi, hal itu menjadi bukti bahwa sebagai pionir e-commerce di Indonesia selama lebih dari 26 tahun, Bhinneka.Com terus menjaga komitmennya untuk berkontribusi terhadap pembangunan bangsa dan negara melalui kepatuhan pajak.

Baca Juga: Bhinneka.com Bertransformasi Jadi Business Super-Ecosystem, Layanannya Makin Beragam

CEO & Founder Bhinneka.Com, Hendrik Tio, mengatakan, penghargaan yang diterima merupakan kebanggaan bagi Bhinneka.Com karena untuk ketiga kalinya telah dianggap berhasil menjalankan bisnis dengan baik dalam hal ketertiban pajak. Bhinneka menjadi salah satu bagian dari proses ini, menjadi mitra pemerintah, termasuk dengan mendukung PP Nomor 80 Tahun 2019 yang baru disahkan.

Untuk para pelanggan korporat, hal itu menunjukkan bahwa berbisnis dengan Bhinneka.Com itu membuat tenang karena seluruh transaksi telah dilaporkan ke negara. Sekaligus, mengajak para pelanggan Bhinneka.Com patuh pada pajak. Baru-baru ini Bhinneka.Com juga menambah services konsultan pajak bagi pelanggan korporatnya.

Menurut Hendrik, bukan lagi sekadar toko online, Bhinneka.Com yang telah bertransformasi menjadi Business Super- Ecosystem dengan layanan produk dan jasa pertama dan terlengkap akan terus menerapkan prinsip-prinsip kepatuhan pajak (tax compliance) dalam segala aspek bisnisnya. Apalagi, mengingat saat ini Bhinneka.Com memiliki serta melayani lebih dari 500.000 pelanggan korporat berbagai skala, sekaligus penyedia bagi instansi pemerintah melalui e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Adapun sedikit gambaran tentang Business Super-Ecosystem Bhinneka.Com, yakni ketersediaan barang dan jasa yang komprehensif bagi para pebisnis maupun pemilik usaha untuk melakukan scale up, peningkatan atau pengembangan bisnis. Misalnya, layanan konsultasi pajak, layanan riset pasar dan marketing, layanan software pengelolaan sumber daya manusia atau Human Resource Management, serta lain sebagainya. Ditandai dengan telah bergabungnya beberapa brand penyedia layanan, di antaranya Markplus, Omnicom Media Group, PT Global Sinergi Bersama (SF Consulting), Ideoworks, Andal Software, dan BATS International di fase pertama.

Di samping apresiasi DJP sebagai Pembayar Pajak Terbesar 2019, Bhinneka.Com juga turut mendapatkan apresiasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI sebagai salah satu perusahaan kategori perdagangan yang memberikan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP) 2019.

"Sesuai dengan pernyataan dan harapan dari Menteri Perdagangan, Pak Agus Suparmanto saat acara, laporan keuangan dari Bhinneka.Com dan rekan-rekan perusahaan yang lain dapat membantu pemerintah menyusun dan menjalankan kebijakan ekonomi, serta menggalakkan investasi," jelas Hendrik.

Kedua penghargaan yang diraih Bhinneka.Com pun dapat dilihat oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan sebagai bukti nyata kontribusi perusahaan sektor ekonomi digital terhadap perkembangan serta pertumbuhan ekonomi negara. Oleh karenanya, Bhinneka.Com akan menjaga konsistensi ini, taat pajak, dan siap berkolaborasi dengan pemerintah demi ekosistem e-commerce dan ekonomi digital yang lebih baik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: