Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Setuju Koruptor Dihukum Mati, KPK Bilang...

Jokowi Setuju Koruptor Dihukum Mati, KPK Bilang... Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Presiden Joko Widodo setuju bila dalam undang-undang ada aturan mengenai hukuman mati bagi para koruptor. Pernyataan ini disampaikan presiden saat menjawab pertanyaan salah seorang siswa dalam acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang digelar di SMKN 57 Ragunan, Jakarta Selatan, Senin 9 Desember 2019.

Dalam sesi tanya jawab, seorang siswa menanyakan ke Jokowi, kenapa tidak ada hukuman mati untuk pelaku korupsi. Menurut Jokowi, memang dalam peraturan perundang-undangan tidak ada pasal yang mengatur hukuman mati.

Meski demikian, Presiden Jokowi setuju jika ada tambahan pasal hukuman mati. Presiden menegaskan, hukuman mati bagi koruptor bisa saja diterapkan bila masyarakat menghendaki. Tapi karena menyangkut legislasi, maka pemerintah tidak bisa menetapkan sendiri. Butuh DPR untuk membahas dan menyepakati.

"Tapi sekali lagi juga tergantung pada yang ada di legislatif," katanya.

Dengan tegas Jokowi menyampaikan, bahwa Pemerintah telah siap jika memang revisi uu dilakukan dengan inisiatif dari pemerintah. Baginya, itu akan dilakukan jika masyarakat menginginkan.

"Bisa saja (inisiatif pemerintah) kalau memang itu kehendak masyarakat," kata Jokowi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 

Jokowi Setuju Koruptor Dihukum Mati, Ini Kata KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi langsung merespons pernyataan Presiden Jokowi  yang setuju para koruptor dihukum mati. Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, dalam undang-undang sudah ada mekanisme itu. Karena itu, dia justru mengingatkan penerapannya nanti. Lalu kenapa hukuman mati para koruptor itu tidak diberlakukan.

"Kan ada syarat khusus yang harus diterapkan, jadi syaratnya sudah memenuhi atau belum jadi kalau satu saat memenuhi ya diterapkan saja," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: