Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dagang Online Wajib Daftar Izin Usaha, Bayarnya Berapa? Ini Jawaban Mendag

Dagang Online Wajib Daftar Izin Usaha, Bayarnya Berapa? Ini Jawaban Mendag Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan aturan mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa pedagang online wajib mendaftarkan diri dan memilki izin usaha. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan bahwa hal tersebut ada demi mempermudah perdagangan online.

"Semua dimudahkan tanpa adanya pungutan dan dipercepat," ujar Agus di Hotel Borobudur, Senin (9/12/2019).

Baca Juga: Sarinah Bakal Jadi Etalase Produk UMKM Lokal, Erick-Teten Bersua

Yang dimaksud memudahkan, menurut Agus, karena adanya skema pendaftaran Online Single Submission (OSS). Menurutnya, tidak adanya pungutan biaya akan mempermudah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam berpartisipasi.

Agus menambahkan UMKM juga merupakan ujung tombak perekonomian Indonesia, khususnya dalam hal ekspor. Karenanya, kemudahan diberikan pada proses pendaftaran.

"Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, segala usaha harus dimudahkan, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan ekspor," pungkas Agus.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: