Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gaji Dobel, DPRD DKI Minta Anggota TGUPP Anies Baswedan Pilih Satu Jabatan

Gaji Dobel, DPRD DKI Minta Anggota TGUPP Anies Baswedan Pilih Satu Jabatan Kredit Foto: Facebook/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI meminta salah satu anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI, Achmad Haryadi, memilih satu saja jabatan di Pemprov DKI. Ketua Komisi E DPRD DKI, Iman Satria, mengatakan, dengan rangkap jabatan, Haryadi harus bisa membagi waktu bekerja di dua unit DKI.

"Kalau dia memang ke sana-ke sini terlalu sibuk, kami akan usulkan salah satu saja yang diambil," ujar Iman di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Baca Juga: Dinilai Berlebihan, Ketua DPRD DKI Ancam OTT Tim Anies

Iman menyampaikan, dari rangkap jabatannya, Haryadi juga mendapat dua kali gaji dari APBD DKI. Haryadi menjabat di TGUPP DKI dan juga anggota Dewan Pengawas (Dewas) atas tujuh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta.

"Kalau dia masuk ke Dewan Pengawas dulu lalu masuk ke TGUPP, berarti dia dapat (gaji) dobel nih," ujar Iman.

Dia juga mengemukakan, DPRD DKI, saat ini mencari tahu legalitas diterimanya dua kali gaji dari APBD oleh Haryadi. Kata dia, yang bersangkutan harus meninggalkan jabatannya jika hal itu tidak legal.

"Kami akan coba lihat dulu payung hukumnya, berarti dia menerima dua gaji ya. Ini boleh atau tidak?" ujar Iman.

Sebelumnya, ditemukannya rangkap jabatan Haryadi terjadi dalam rapat pendalaman rancangan APBD (RAPBD) DKI 2020 dengan Dinas Kesehatan DKI. Haryadi yang merupakan pensiunan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI menjadi Dewas sejak 2016. Lalu, ia bergabung dengan TGUPP sejak 2018.

"Dia bukan sebagai pejabat, dia sudah pensiun dari Bappeda. Dia orang Bappeda dulu, PNS," tutup Iman.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: