Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan dukungan hukuman mati bagi para pelaku koruptor. Usulan disuarakan Presiden Jokowi terkait setuju jika Undang-undang mengatur hukuman mati untuk koruptor.
Bagi Mahfud, hukuman bagi para koruptor harusnya tidak ada kata ampun karena telah merusak.
"Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati koruptor. Karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa, itu dirusak oleh koruptor. Sehingga kalau koruptor itu serius dalam jumlah besar, karena greedy (rakus), ya saya setuju," kata Mahfud di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Baca Juga: Gerindra: Koruptor Emang Harus Dihukum Mati!
Mahfud juga bilang, kendala hukuman berat bagi kejahatan luar biasa itu juga dipengaruhi keputusan yang diambil oleh jaksa dan hakim. Lebih lanjut, ia menuturkan, hukuman mati sedianya sudah berlaku, hanya fakta di lapangan selalu terjadi perdebatan.
Maka itu, ia berpendapat, tidak perlu merumuskan untuk membuat aturan baru. "Sebenarnya kalau mau itu diterapkan tidak perlu Undang-Undang baru karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti