Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Aturan E-Commerce, Pelaku Industri: Bikin Para Penjual Kabur!!

Soal Aturan E-Commerce, Pelaku Industri: Bikin Para Penjual Kabur!! Kredit Foto: Unsplash/Mimi Thian
Warta Ekonomi, Surakarta -

Para pemain industri e-commerce Indonesia mengkritik peraturan baru yang mewajibkan penjual daring untuk memperoleh izin pemerintah. Menurut mereka, itu akan meningkatkan biaya secara signifikan dan menghambat perkembangan e-commerce Tanah Air.

Di bawah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE, seluruh penjual daring yang saat ini diperkirakan berjumlah lebih dari 10 juta, perlu meminta izin dari regulator untuk bisa berjualan di marketplace.

Aturan itu pun mewajibkan pasar daring menyimpan informasi di pusat data lokal serta menggunakan domain yang mencerminkan Indonesia. "(Proses perizinan) akan menjadi lebih mudah, dapat dilakukan secara daring dan gratis," kata Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, dikutip dari DealStreetAsia, Rabu (11/12/2019).

Baca Juga: Wajibkan E-Commerce Setor Data, idEA: Pemerintah Kompak Dulu!

Namun, para pelaku industri dan penjual daring justru menilai, aturan itu akan menghambat perkembangan UMKM dari segi penjualan daringnya, karena banyak dari mereka yang cemas izin itu akan digunakan untuk memajaki industri.

Seorang eksekutif di perusahaan e-commerce lokal yang menolak disebutkan namanya mengatakan, "itu akan menghancurkan industri dan kami sudah melihat vendor (mulai) meninggalkan platform kami."

Aturan baru itu lahir saat ekonomi internet Tanah Air bertumbuh dengan sangat tinggi, didukung oleh meningkatnya penggunaan ponsel pintar. Nilai ekonomi internet Indonesia sendiri diprediksi tumbuh tiga kali lipat menjadi US$133 miliar pada 2025, berdasarkan laporan Google, Temasek, dan Bain & Co.

Lebih lanjut, Tokopedia yang dibeking oleh SoftBank dan Alibaba punya pendapat serupa dengan eksekutif e-commerce lokal sebelumnya.

"Dengan persyaratan ini, hanya usaha besar yang dapat menjual produk mereka dengan mudah lewat platform daring," ujar perwakilan Tokopedia dalam keterangan resminya.

Sementara, Bukalapak menilai, izin bisnis bakal berdampak terhadap lebih dari lima juta mitra penjual dan lebih dari 2,5 juta agen perusahaan itu.

Tak cuma itu, para penjual kecil dianggap akan beralih menggunakan situs media sosial seperti Facebook; yang tidak dijangkau oleh peraturan baru, kata dua eksekutif industri.

Contohnya, Endy, penjual pigura tokoh animasi daring. "Jika (izin) wajib, saya sudah menyiapkan alternatif, seperti menjual melalui Instagram," imbuhnya.

Baca Juga: Pemprov Bali Bakal Sediakan Loket Pungutan Wisman di Terminal Domestik Bandara

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: