Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hakim Federal AS Halangi Transfer Rp50 Triliun untuk Dinding Perbatasan

Hakim Federal AS Halangi Transfer Rp50 Triliun untuk Dinding Perbatasan Kredit Foto: Sindonews
Warta Ekonomi, Texas -

Hakim federal Amerika Serikat (AS) menolak upaya Presiden Donald Trump mentransfer USD3,6 miliar (Rp50 triliun) dana konstruksi militer untuk membangun dinding di perbatasan AS-Meksiko.

Dalam opini 21 halaman, Hakim Pengadilan Distrik AS di Texas, El Paso, David Briones mengeluarkan perintah permanen yang melarang pemerintahan Trump menggunakan dana untuk dinding perbatasan.

Keputusan pengadilan itu menjadi kemunduran legal bagi Trump saat pemilu presiden AS akan berlangsung. Padahal pemerintahan Trump berjanji membangun dinding perbatasan minimal sepanjang 450 mil pada November 2020. Trump beralasan dinding itu akan menghentikan para migran ilegal melintas masuk ke AS.

Baca Juga: Trump Desak Jepang Pilih Jet Tempur AS Gantikan Jet F-2

Para tokoh Partai Demokrat di Kongres mengkritik proyek dinding perbatasan itu hanya membuang sumber daya dan tidak efektif. Mereka juga menentang upaya Trump menggunakan dana pembayar pajak senilai miliaran dolar untuk dinding setelah dia menjanjikan kebijakan itu saat kampanye presiden bahwa Meksiko yang akan membayar biayanya.

Mahkamah Agung (MA) menetapkan pada Juli bahwa pemerintahan Trump dapat mengakses dana USD2,5 milair dari dana kontra-narkotika Pentagon untuk membayar pembangunan dinding. Keputusan MA ini menjadi kemenangan besar bagi Trump.

Pelaksana Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Chad Wolf menyatakan saat konferensi pers 20 November di El Paso, Texas, bahwa 83 mil dinding perbatasan telah dibangun di era Trump. Dia menyatakan 153 mil dinding perbatasan lainnya saat ini sedang dibangun.

"Presiden Trump sudah jelas. Kita akan membangun dinding, dan dia melaksanakan janjinya," papar Wolf.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Shelma Rachmahyanti

Bagikan Artikel: