Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat!! Jika Ada Mal Larang Atribut Natal, Menag: Lapor Polisi

Catat!! Jika Ada Mal Larang Atribut Natal, Menag: Lapor Polisi Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyarankan masyarakat untuk melapor ke pihak berwajib jika ada larangan penggunaan atribut jelang perayaan Natal di mal-mal.

Menurut dia, masalah tersebut  sebenarnya kecil, tapi sering menghebohkan publik. Untuk itu, ia menyebut biar aparat yang punya kewenangan turun tangan mengenai hal tersebut.

"Saya garis bawahi, kalau ada yang merasa melihat berlebihan dia enggak main hakim sendiri, dia melapor ke instansi yang berwenang. Itu bisa polres, polsek, camat sama-sama mendatangi mal lihat yang mana yang berlebihan," katanya di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Baca Juga: Pekan Natal-Tahun Baru, Pelni Buka Rute ke Padang Sibolga dan Gunung Sitoli

Baca Juga: Libur Natal & Tahun Baru, Telkomsel Siagakan 82 BTS

Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk mengedepankan toleransi dengan menghormati pemeluk agama lain. Sebab, menurutnya, kerukunan umat beragama tercipta dari toleransi, kesetaraan dalam menjalankan ibadah agama masing-masing, dan kerja sama.

"Tidak membolehkan membuat atau memasang atribut Natal di mal misalnya, saya kira dari dulu enggak pernah ada yang mengancam-ancam seperti itu. Jadi kalau ada seperti itu, itu kecil-kecil dan harus kita hapus," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: