Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditangkap, Pelaku Persekusi Banser Terancam 6 Tahun Penjara

Ditangkap, Pelaku Persekusi Banser Terancam 6 Tahun Penjara Kredit Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Warta Ekonomi, Jakarta -

HA (30), tersangka persekusi dan pencemaran nama baik terhadap dua anggota Banser, ES dan WS, diciduk aparat Kepolisian pada Kamis, 12 Desember 2019. Pelaku ditangkap saat tengah bersembunyi di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Depok, usai melakukan aksinya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama, mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada pukul 15.00 WIB. Setelah ditangkap, polisi kemudian menggali keterangan dari pelaku. Diketahui, pelaku mengaku kesal lantaran bersenggolan motor dengan korban.

Baca Juga: Lagu Lama! Ditangkap, Pelaku Persekusi Banser Minta Maaf

"Keterangan pelaku persekusi, diawali papasan dengan korban kemudian bersenggolan dengan anggota banser NU atau korban. Pelaku kesal, kemudian pelaku membuntuti korban. Sampai TKP, pelaku melakukan perbuatannya, mengintimidasi dengan ancaman kata yang tidak perlu," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).

Bastoni mengatakan, HA melakukan aksinya atas inisiatif sendiri lantaran dipengaruhi rasa emosi. HA juga tidak terlibat atau tidak bergerak atas nama organisasi manapun, semata-mata dilakukan atas nama pribadi hanya karena kesal.

Usai menjalankan aksinya, pelaku kemudian menyebarkan video yang dia buat sendiri ke grup WhatsApp yang ia miliki. Namun, saat itu, pelaku mendapatkan teguran dari admin grup WhatsApp tersebut.

"Pelaku merekam videonya sendiri. Terus sempat menyebarkan ke grupnya, tapi sempat ditegur oleh admin grupnya," ujar Bastoni.

Atas perbuatannya, HA dikenakan pasal 335 KUHP juncto pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP. "Pelaku diancam hukuman maksimal enam tahun penjara," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: