Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Serem! LIPI: Jumlah Impor Barang Lewat E Commerce Mulai Mengkhawatirkan

Serem! LIPI: Jumlah Impor Barang Lewat E Commerce Mulai Mengkhawatirkan Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tren impor barang melalui e-commerce perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Data dari Dirjen Bea Cukai menunjukan bahwa sepanjang 2018, secara rata -rata jumlah barang kiriman impor melalui e-commerce meningkat 10,5% per bulan.

Sementara, dari sisi nilai transaksi melonjak 22% dari tahun sebelumnya. "Data bea cukai saat ini baru sekitar 4-5%. Namun, dari sisi pertumbuhannya sudah cukup mengkhawatirkan dengan rata rata pertumbuhannya mencapai 10,5%," kata Kepala Pusat Ekonomi LIPI, Agus Eko Nugroho, di Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Baca Juga: Panutan Nih! Trump Tangguhkan Bea Impor, China Siap Balas Budi!

Eko melihat peningkatan nilai impor tersebut terjadi akibat dari mudahnya konsumen Indonesia membeli barang dari luar negeri. Bahkan, beberapa platform e-commerce besar di Indonesia menyediakan fasilitas kepada penjual asing untuk membuka toko online di Indonesia. 

Ia mengungkapkan bahwa LIPI telah melakukan survei kepada 1.626 pembeli dan penjual online di seluruh Indonesia. Hasilnya, didapatkan ada dua alasan utama konsumen berbelanja langsung dari luar negeri. Yang pertama adalah karena produknya langka di pasar Indonesia. Kedua, harga barangnya relatif lebih murah. 

"Jika permasalahan ini tidak ditindaklanjuti dengan cermat, hal tersebut mengancam keberlangsungan usaha produsen dan penjual online di Indonesia," ujar Agus.

Sementara itu, Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi LIPI, Nika Pranata, menambahkan berdasarkan hasil penelitian, LIPI merumuskan beberapa rekomendasi kebijakan. Dalam rangka melindungi produsen dan penjual online Indonesia, Dirjen Bea Cukai perlu untuk mengenakan PPN sebesar 10% kepada semua barang impor berapapun nilai transaksinya.

"Hal ini untuk menciptakan kesetaraan perpajakan antara penjual dalam negeri dan penjual asing. Jika itu tidak dilakukan, untuk barang dengan harga di bawah US$75, pelaku usaha dalam negeri akan kalah bersaing. Pada harga tersebut, penjual asing tidak dikenakan biaya apapun, sedangkan transaksi di Indonesia dikenakan PPN sebesar 10%," ungkap Nika. 

Nika juga menambahkan, untuk meningkatkan daya saing dan memperluas pasar domestik, pemerintah Indonesia bisa mengadopsi konsep desa e-commerce di China yang diberi nama Taobao Village.

"Taobao Village terbukti mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi pedesaan dan menyerap banyak tenaga kerja serta meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan. Pemerintah bisa melakukan hal yang serupa dengan menggandeng marketplace dan pemerintah daerah," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: