Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masyarakat Sumut, Hati-Hati Gadai Ilegal

Masyarakat Sumut, Hati-Hati Gadai Ilegal Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Selain fintech dan investasi ilegal, masyarakat di Sumatera Utara khususnya warga Medan diminta untuk mewaspadai hadirnya usaha gadai ilegal. Hingga kini, pihak Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan ada sebanyak 68 gadai ilegal dan sudah dihentikan kegiatannya.

Ketua Satgas Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan Pergadaian ini merugikan masyarakat karena tidak memiliki jasa penaksir yang tersertifikasi selain itu suku bunganya sangat tinggi serta terjadinya penggelapan barang gadai.

"Usaha ilegal ini juga sudah menjamur di Kota Medan, kami hingga saat ini terus melakukan pemantauan. Syukurnya, diantara beberapa pengusaha tersebut sudah ada yang mendatangi kantor OJK untuk melakukan proses perizinan," ujarnya, Jumat (13/12/2019).

Baca Juga: Minimnya Edukasi Keuangan Jadi Celah Pelaku Investasi Bodong

Baca Juga: Masalah di Bumiputera, Jiwasraya, Fintech, YLKI: OJK Ngapain Aja?

Sementara Humas OJK KR 5 Sumbagut Yovie Sukanda mengatakan hingga kini ada 10 usaha gadai yang direkomendasikan, dan juga sudah diberikan batas waktu, jika sampai batas waktu belum juga diurus maka akan dilakukan tindakan penghentian usaha. 

"Tapi syukurnya, diantaranya datang sendiri ke OJK, dengan begitu indeks inklusi keuangan di Sumut meningkat 93,98 persen, nomor dua setelah DKI Jakarta," katanya.

Tongam menghimbau, masyarakat yang ingin meminjam uang harus mengecek terlebih dahulu perusahaan tersebut terdaftar atau tidak di website OJK atau dapat menghubungi call center 157. 

"Selain itu, pinjamlah uang untuk kegiatan produktif, bukan untuk konsumtif misalnya untuk modal usaha. Jangan sekali-kali pinjam duit buat tutup lobang, tapi kalau sudah terlanjut stop dulu," pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: