Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nah Lho! Dakwaan Disetujui DPR, Trump di Ambang Pemakzulan

Nah Lho! Dakwaan Disetujui DPR, Trump di Ambang Pemakzulan Kredit Foto: (Foto/Reuters)
Warta Ekonomi, Washington -

Komite Kehakiman DPR Amerika Serikat (AS), yang dikontrol Partai Demokrat, menyetujui dua dakwaan yang dialamatkan kepada Presiden Donald Trump. Kondisi ini membuat Trump berada di ambang pemakzulan.

Lewat mekanisme voting, 23-17, Komite Kehakiman DPR menyetujui pasal-pasal pemakzulan yang menuntut Trump karena menyalahgunakan kekuasaan terhadap Ukraian dan menghalangi upaya Partai Demokrat untuk menyelidikinya.

“Hari ini adalah hari yang khusyuk dan menyedihkan,” kata ketua Komite Partai Demokrat, Jerry Nadler.

"Untuk ketiga kalinya dalam lebih dari satu setengah abad, Komite Kehakiman DPR telah memilih pasal-pasal pemakzulan terhadap presiden," imbuhnya seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (14/12/2019).

Baca Juga: Partai Demokrat AS Umumkan Dua Pasal Pemakzulan Trump

Dalam dengan pendapat Kongres, Partai Demokrat menuduh Trump membahayakan konstitusi, keamanan nasional dan merusak integritas pemilu 2020 dengan meminta Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy untuk menyelidiki pesaingnya dari Partai Demokrat Joe Biden lewat panggilan telepon Juli lalu.

Tuduhan penyalahgunaan kekuasaan terhadap Trump juga menudingnya membekukan hampir USD400 juta bantuan keamanan AS untuk Ukraina. Trump juga menawarkan kemungkinan pertemuan dengan Zelenskiy di Gedung Putih di mana ia akan mengumumkan secara terbuka penyelidikan terhadap Biden dan putranya, Hunter, yang menduduki kursi dewan sebuah perusahaan gas Ukraina.

Trump juga meminta Ukraina untuk menyelidiki teori yang gagal bahwa Ukraina, bukan Rusia, ikut campur dalam pemilihan umum AS 2016.

Sedangkan tuduhan menghalang-halangi upaya Partai Demokrat didasarkan pada arahannya kepada pejabat saat ini dan mantan pejabat pemerintah seperti Menteri Luar Negeri Mike Pompeo untuk tidak bekerja sama dengan penyelidikan pemakzulan, bahkan jika itu berarti menentang panggilan pengadilan.

Jika DPR secara penuh memberikan suara pada minggu depan untuk memakzulkan Trump, politisi Partai Republik itu akan menjadi presiden AS ketiga yang akan dimakzulkan. Namun kemungkinan ia dilengserkan dari jabatanya hampir tidak mungkin karena Senat, yang didominasi oleh Partai Republik, memiliki keputusan akhir.

Seorang pembantu senior Partai Demokrat mengatakan, DPR dengan ragu-ragu berencana mengadakan debat pemakzulan pada Rabu depan menjelang pemungutan suara mengenai apakah akan memakzulkan Trump dan mengirimnya ke pengadilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: