Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eks Komisaris BUMN Kodja Bahari Bongkar Kebobrokan Perusahaan

Eks Komisaris BUMN Kodja Bahari Bongkar Kebobrokan Perusahaan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Komisaris Utama PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (PT DKB), Desi Albert Mamahit, mendukung penuh program bersih-bersih perusahaan negara yang dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir. Sebab, perusahaan yang bergerak di bidang galangan kapal ini selalu merugi setiap tahunnya.

Baca Juga: Dear Direksi BUMN yang Rugi, Pak Erick Larang Terbang Naik Kelas Bisnis, Catat!

“Harus ada perubahan besar-besaran di jajaran manajemen direksi,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 13 Desember 2019.

Jajaran Komisaris PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari pun pernah melakukan investigasi mengenai kondisi perusahaan maupun proyek yang dikerjakan. Hasilnya, menurut Mamahit, ada temuan beberapa proyek tersendat. Seperti, proyek nasional (Alutsista TNI) milik Kementerian Pertahanan yaitu kapal angkut tank (AT-1) dengan nilai sebesar Rp 159,5 milyar dan pekerjaan kapal angkut tank (AT-2) senilai Rp 159,5 milyar. Nilai total pekerjaan 319 Milyar yang dipesan oleh Kementerian Pertahanan sejak tahun 2011.

Dalam kerja sama antara Kementerian Pertahanan dengan PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari dimulai pada tahun 2011, seharusnya proyek itu selesai dalam waktu 18 bulan pengerjaan. Namun, delapan tahun berjalan, pekerjaan itu tak jelas kelanjutannya. PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari yang sudah meneken sepuluh kali surat perpanjangan kontrak itu saat ini tengah mengajukan permohonan kembali untuk perpanjangan kerja sama dengan Kementerian Pertahanan. Tujuannya, agar target penyelesaian proyek bisa kembali mundur.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: