Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Top! Rumah Gadai Banten Kantongi Izin Usaha dari OJK

Top! Rumah Gadai Banten Kantongi Izin Usaha dari OJK Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian kepada PT Rumah Gadai Banten. Izin usaha tersebut telah beralku efektif sejak awal bulan ini, tepatnya pada 9 Desember 2019. 

Baca Juga: Susi Pudjiastuti vs Ignasius Jonan, Keduanya Bantu Saham Garuda Mengudara!

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar B. Nuraini, mengungkapkan bahwa berdasarkan permohonan izin yang diajukan oleh perusahaan yang berlokasi di Tangerang, Banten, ini dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan OJK Pasal 9 Ayat 2 POJK Nomor 31/POJK.05/2016. Oleh karena itu, yang bersangkutan dapat menjalankan usahanya sebagaimana perusahaan gadai lainnya.

Baca Juga: Jangan Lengah! OJK Sebut Hanya Ada Dua Fintech Equity Crowdfunding yang Berizin, Yaitu. . . .

"PT Rumah Gadai Banten wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) yang meliputi nama dan logo perusahaan, nomor dan tanggal izin usaha, hari dan jam operasional, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa," jelas Anggar secara tertulis, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Ia menambahkan, OJK senantiasa mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dalam memilih perusahaan pergadaian, pastikan bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar dan mendapat izin dari OJK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: