Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demokrat ke Mahfud: Kok Kayak Orang Gak Paham Hukum, Gak Paham UU?

Demokrat ke Mahfud: Kok Kayak Orang Gak Paham Hukum, Gak Paham UU? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengkritik Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan ancaman hukuman mati bisa dimasukkan dalam rancangan KUHP. Dia menyarankan Mahfud tak sembarangan melontarkan wacana.

"Sebaiknya pemimpin bangsa hati-hati dan bijak merespons pertanyaan, pahami politik hukumnya, pahami undang-undangnya agar kebijakannya proper, dan bukan atas dasar taste atau rasa emosional," kata Didik saat dihubungi, Senin (16/12/2019).

Menurutnya, kalau memang Presiden Joko Widodo menginginkan perubahan politik hukum dan memberlakukan hukuman mati secara umum terhadap koruptor, langkah terbaik dan konkrit dengan mengajukan perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan seperti usulan Mahfud MD untuk memasukkannya dalam revisi KUHP.

Baca Juga: Prabowo Sambangi Kantor Mahfud, Bahas Kontrak Lama. . .

Sebab KUHP hanya mengatur tindak kejahatan utamanya untuk undang-undang khusus seperti KPK.

Wacana hukuman mati bagi koruptor, katanya, sebetulnya bukan hal yang baru dalam perundang-undangan di Indonesia. Pasal 2 ayat (2) UU 31/19 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah diatur dengan jelas tentang pidana mati bagi koruptor. 

"Sangat jelas diatur bahwa koruptor dapat dijatuhi hukuman mati bila dilakukan dalam kondisi-kondisi tententu seperti saat negara dalam bahaya, saat bencana alam, dilakukan berulang kali dan saat negara krisis ekonomi dan moneter," kata Didik.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: