Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Petinggi Perusahaan Korea Selatan Dipenjara, Begini Alasannya . . . .

Petinggi Perusahaan Korea Selatan Dipenjara, Begini Alasannya . . . . Kredit Foto: Unsplash/Kote Puerto
Warta Ekonomi, Surakarta -

Wakil Presiden Samsung Electronics, Kang Kyunghoon menerima hukuman penjara 16 bulan atas tuduhan melanggar kegiatan serikat pekerja.

Di antara 12 orang yang didakwa bersama Kang, satu mantan direktur eksekutif menerima hukuman penjara 10 bulan, sedangkan yang lainnya menerima hukuman penjara dalam bentuk denda, menurut laman media Yonhap, dikutip dari Reuters, Senin (16/12/2019).

"Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan, pemecatan karyawan yang terlibat dalam membentuk perserikatan di Samsung Everland merupakan sanksi yang keras," tulis Reuters dalam laporannya.

Baca Juga: Samsung Klarifikasi Angka Penjualan Galaxy Fold, Ternyata Gak Sampai 1 Juta

Sayangnya, pengacara Kang dan Samsung C&T tak segera bisa dihubungi untuk dimintai komentar, Samsung Electronics bahkan menolak berkomentar.

Juru Bicara Pengadilan Distrik Pusat Seoul tak dapat segera mengonfirmasi putusan tersebut.

Korea Selatan memiliki serikat pekerja yang kuat, tetapi tingkat partisipasi serikat pekerja secara keseluruhan hanya sekitar 10%, terendah kedua di antara negara-negara dalam asosiasi OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). Yang parah, di Samsung Group, angka itu bahkan lebih rendah.

Kang bekerja di kantor strategi elit konglomerat sampai akhirnya dibubarkan pada 2017 setelah skandal korupsi.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Samsung Electronics, Jay Y. Lee juga terlibat dalam persidangan terpisah karena skandal penyuapan yang melibatkan Mantan Presiden Korea Selatan, Park Geunhye.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: