Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Buta Hukum! Kemendag Luncurkan Situs dan Aplikasi Berisi Informasi Hukum Bidang Perdagangan

Jangan Buta Hukum! Kemendag Luncurkan Situs dan Aplikasi Berisi Informasi Hukum Bidang Perdagangan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan meluncurkan situs web dan aplikasi ponsel Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Jakarta, Kamis (12/12). 

Menurut Kepala Biro Hukum Kementarian Perdagangan, Sri Hariyati, hal itu dilakukan karena Kemendag harus selalu memenuhi kebutuhan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan serta meningkatkan layanan publik untuk mendapatkan informasi seperti masalah hukum di bidang perdagangan.

Baca Juga: Genjot Ekspor, Kemendag Promosikan Kelapa Sawit Berkelanjutan ke Taiwan

"Melalui situs web dan aplikasi ponsel ini, masyarakat akan lebih dimudahkan untuk mendapatkan informasi hukum di bidang perdagangan yang diperlukan. Semua informasi dapat dengan mudah diakses melalui alamat http://jdih.kemendag.go.id dan aplikasi ponsel yang dapat diunduh di Google Play," kata Sri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (17/12/2019).

JDIH Kementerian Perdagangan merupakan wadah pendayagunaan dokumen hukum di bidang perdagangan secara tertib, terpadu, dan berkelanjutan. JDIH Kementerian Perdagangan juga menjadi sarana pelayanan informasi hukum untuk masyarakat secara mudah, cepat, dan akurat.

"Pelaksanaan JDIH Kementerian Perdagangan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional," imbuh Sri.

Melalui layanan JDIH ini, masyarakat dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan dokumen Peraturan Perundang-undangan yang saat ini tercatat mencapai 8.000 peraturan. Selain itu, tersedia juga layanan peminjaman dan akses buku serta referensi dengan tema hukum. Hingga saat ini, terdapat 3.000 literatur yang telah tersedia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan, Olvy Andrianita, juga menyampaikan, informasi yang diunggah dan dikelola dalam JDIH adalah informasi yang bersifat terbuka untuk publik dan bukan informasi yang dikecualikan.

Masyarakat umum, pelaku bisnis, pemerintah dan lembaga tinggi negara, pelajar, dan pemangku kepentingan lainnya dapat menggunakan seluruh layanan JDIH Kementerian Perdagangan secara gratis tanpa dipungut biaya sedikit pun. Ini merupakan program layanan publik Kementerian Perdagangan yang terus ditingkatkan sejalan dengan dinamika perdagangan.

Peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan merupakan payung hukum bagi pelaku usaha. Peraturan tersebut, selain harus mampu mendorong sektor perdagangan, juga harus dapat meningkatkan seluruh aspek ekonomi dan investasi.

"Besarnya kebutuhan peraturan di sektor perdagangan mendorong makin banyaknya peraturan yang harus dibuat dan diketahui masyarakat. Dengan adanya JDIH, masyarakat akan lebih cepat mengikuti perkembangan kebijakan yang dinamis dan terus berkembang," tutup Olvy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: