Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bantah Fireworks dan GWP, Kuasa Hukum Jelaskan Kedudukan Gaston Invesment Limited

Bantah Fireworks dan GWP, Kuasa Hukum Jelaskan Kedudukan Gaston Invesment Limited Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kores Tambunan, SH. MH. sebagai Kuasa Hukum Gaston Invesment Limited membantah dengan tegas adanya pemberitaan, baik yang bersumber dari Fireworks maupun dari GWP, yang mengklaim bahwa Fireworks Ventures Limited Pemegang Tunggal Hak Tagih atas nama debitur PT Geria Wuaya Prestige.

Menurutnya, pernyataan itu merupakan upaya penggiringan opini yang menyesatkan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenamya. Gaston Invesment Limited adalah salah satu Pemegang Hak Tagih (Cessie) yang sah terhadap PT Geria Wuaya Prestige berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli dan Aida Cessie piutang (Penyerahan Hak Tagih).

Baca Juga: Tergiur 'Kemudahan', Utang Pria Ini Numpuk Ratusan Juta di Fintech, Kacau!

Dia menerangkan, awalnya Bank Arta Niaga Kencana sebagai salah satu kreditur GWP telah menggabungkan diri (merger) dengan Bank Commonwealth sehingga piutang pun beralih ke Bank Commonwealth. Hak tagihnya pun telah dialihkan kepada Gaston Investment Limited yang menjadi salah satu kreditur atas utang PT GWP.

Kedudukan Gaston sebagai pemegang hak tagih (cessie) atas hutang GWP sudah final dan tidak terbantahkan karena telah mendapatkan kepastian hukum tetap (incracht van gewijsde) sebagaimana Putusan Perkara Nomor: 26/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst., tanggal 08 Oktober 2013 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 502/Pdt/2014/PT.DKI., tanggal 13 Oktober 2014, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1116K/Pdtj2017, tanggal 7 Oktober 2015 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 145 PK/Pdt/2017, tanggal 4 April 2018.

Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum ini, secara hukum Gaston Invesment Limited merupakan Pemegang Hak Tagih (Cessie) yang sah terhadap PT Geria Wuaya Prestige.

Perlu ditegaskan bahwa dalam perkara tersebut, PT GWP adalah pihak Tergugat dan Fireworks sebagai Turut Tergugat II sehingga tidak beralasan Fireworks memberikan keterangan bahwa Fireworks adalah pemegang hak tunggal kreditur PT GWP terlebih semua dalil yang menjadi keterangan pers PT GWP dan Fireworks sudah diuji dan mendapat kepastian hukum. Terakhir, berdasarkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT GWP dan Fireworks dalam perkara Nomor 145 PK/Pdt/2017, tanggal 4 April 2018 tersebut di atas telah ditolak.

Oleh karenanya, kuasa hukum Gaston mengingatkan agar semua pihak menghormati putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, mengikat semua pihak (erga Omnes) sehingga tidak memberikan opini yang menyesatkan karena itu pula sifat putusannya litis finiri opperte. Maksudnya, masalah yang disengketakan dalam gugatan telah berakhir dengan tuntas sehingga kedudukan dan status para pihak terhadap objek sengketa sudah berakhir dan pasti.

Kreditur GWP

Kores menuturkan, PT GWP untuk membangun hotel Kuta Paradisodi Bali mengambil kredit sindikasi dari 7 (tujuh) bank yakni Bank PDFCI, Bank Rama, Bank Darmala, Bank Finconesia, Bank Arta Niaga Kencana, Multicor Bank, dan Bank Indovest.

Dasar kepemilikan hak tagih Gaston Investment Limited dari Bank Commonwealth yang merger dengan Bank Arta Niaga Kencana dengan kedudukan Gaston Investment Limited telah diperkuat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dijelaskan di atas sehingga Gaston Investment Limited jelas merupakan kreditur atas utang PT GWP.

Adapun dasar kepemilikan hak tagih Rreworks Ventures Limited didapatkan dari mengambil alih hak tagih PT Millenium Atlantic Securitas (PT MAS) yang merupakan pemenang lelang PPAKVI yang diselenggarakan BPPN. Sementara, BPPN rnendapatkan hak tagih atas utang GWP dari 3 (tiga) bank yang masuk dalam program penyehatan perbankan karena terancam likuidasi yakni Bank PDFCI, Bank Rama, Bank Darmala. Dengan begitu, jelas kedudukan Rreworks Ventures Limited menjadi kreditur dari 3 bank di atas yang telah dilikuidasi, bukanlah sebagai kreditur tunggal dikarenakan hanya mengambil alih hak tagih dari 3 (tiga) porsi bank saja.

Kreditur lainnya, PT Bank Multicor melakukan penggabungan (merger) dengan PT Bank Windu Kentjana dan mengubah namanya menjadi PT Windu Kentjana International Tbk sehingga hutang PT Geria Wuaya Prestige secara hukum beralih kepada PT Windu Kentjana International Tbk dan menjadi kreditur baru dari PT Geria Wuaya Prestige.

PT Indovest Bank telah dilikuidasi dan hak tagihnya kepada PT Geria Wuaya Prestige diserahkan kepada Kantor Pengurusan Piutang dan lelang Negara (KP2LN)Jakarta.

PT Bank Anconesia berubah nama menjadi PT Bank Agris tahun 2008 menjual piutangnya (Cessie) kepada Aifort Capital Umited sehingga menjadi kreditur baru dari PT Geria Wuaya Prestige.

Piutang PT Bank Agris dahulu bernama PT Bank Anonesia terhadap PT Geria Wuaya Prestige telah dijual kepada Alfort Capital Umited berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 46 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 47, keduanya tanggal 29 Desember 2011 sehingga Alfort Capital Umited menjadi kreditur baru dari Alfort Capital Umited.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: