Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Istri Aniaya Suami Stroke, Polisi: Kalau Stress Ya Nggak Bisa Dipidana

Istri Aniaya Suami Stroke, Polisi: Kalau Stress Ya Nggak Bisa Dipidana Kredit Foto: Unsplash/Aaron Mello
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keluarga korban penganiayaan terhadap HT alias Ko Ahuang (64) sudah melaporkan kasus itu ke Kepolisian.

Baca Juga: Istri Aniaya Suami Stroke, Polisi: Diduga Stress dan Gangguan Jiwa

"Hari ini, Selasa (17/12), adik korban sudah melaporkan ke Polsek Penjaringan dan telah diambil keterangan," kata Kapolsek Penjaringan AKBP Imam Rifai di Mapolres Jakarta Utara, Selasa malam.

Imam menjelaskan awalnya pihak keluarga korban masih ragu membuat laporan karena ingin menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun setelah video tersebut tersebar, adik korban secara resmi membuat laporan polisi.

Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku M yang diduga mengalami stres berat atau indikasi adanya gangguan jiwa. Polisi mengarahkan pelaku dibawa ke RS Jiwa di Grogol, Jakarta Barat.

Pihak rumah sakit menyatakan bahwa perlu dilakukan observasi selama kurang lebih dua minggu untuk mendapatkan hasil sebenarnya yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, stres atau yang lainnya.

Imam menyatakan jika nantinya hasil pemeriksaan kejiwaan menunjukkan pelaku menderita atau ada indikasi gangguan jiwa maka tidak bisa dikenakan unsur pidana.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: