Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan Petinggi Jadi Tersangka Korupsi Rp46 Miliar, MA Malu?

Mantan Petinggi Jadi Tersangka Korupsi Rp46 Miliar, MA Malu? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung enggan menanggapi soal penetapan mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi lantaran Nurhadi sudah bukan aparatur di lembaga yudikatif tersebut.

Baca Juga: Koruptor Ramai-Ramai Dapat Diskon Hukuman, KPK Kecewa Berat

"Pak Nurhadi itu pernah menjadi Sekretaris Mahkamah Agung pada 2012-2016, 2016 mengundurkan diri, otomatis kembali kepada warga masyarakat sehingga sudah tidak tercatat sebagai aparatur Mahkamah Agung lagi. Oleh sebab itu, ditanyakan kepada aparatur yang berwenang menangani ini saja," tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa.

Mahkamah Agung sebagai institusi disebutnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Ada pun Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi senilai total Rp46 miliar terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada periode 2011-2016. Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: