Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PUPR Gaet Korsel Terbitkan SOP Manajemen Proyek Konstruksi

PUPR Gaet Korsel Terbitkan SOP Manajemen Proyek Konstruksi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyambut baik terbitnya dokumen Standar Operasi dan Prosedur (SOP) Manajemen Proyek Konstruksi (Construction Project Management/CPM) yang merupakan hasil kerja sama antara Ikatan Ahli Manajemen Proyek Indonesia (IAMPI) dengan Construction Management Association of Korea (CMAK).

SOP manajemen proyek konstruksi tersebut disusun untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan tenaga ahli manajemen proyek konstruksi di Indonesia.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa manajemen proyek dipahami sebagai suatu sistem atau tata laksana untuk melaksanakan suatu proyek konstruksi yang tepat biaya, mutu, waktu, dan tepat manfaat.

Baca Juga: Datangi Korsel, Utusan AS Dibayang-bayangi Korut karena...

"Manajemen proyek konstruksi berperan penting dalam pembangunan infrastruktur karena merupakan upaya untuk menghasilkan produk infrastruktur yang berkualitas serta proses konstruksi yang efektif dan efisien," kata Menteri Basuki pada seminar Construction Project Management di Jakarta, Senin (16/12/2019).

Menurut Basuki, manajemen proyek konstruksi berperan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengendalian proyek untuk memastikan agar komponen produktivitas utama, yang terdiri dari Man, Money, Machines, Materials, dan Method (5M) dapat menghasilkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas.

"Pembangunan infrastruktur yang berhasil juga ditentukan oleh kinerjanya yang mencakup keandalan (aspek struktur), berfungsinya bangunan sesuai rencana, keselamatan konstruksi, serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: