Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bamsoet Minta Selesaikan RUU Super Prioritas, Apa Saja?

Bamsoet Minta Selesaikan RUU Super Prioritas, Apa Saja? Kredit Foto: Fh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua MPR RI yang juga mantan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai ada tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yang super prioritas untuk disahkan oleh DPR RI periode 2019-2024.

Baca Juga: Bamsoet: Forum Komunikasi dan Aspirasi Papua Harus Bisa Mewujudkan Papua Damai

Ketiga RUU tersebut adalah RUU KUHP, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS), dan RUU Pemasyarakatan.

"Jadi itu yang menjadi RUU super prioritas agar pekerjaan rumah DPR RI periode lalu bisa dituntaskan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan dengan catatan RUU KUHP harus lebih disempurnakan lagi dan disosialisasikan ke masyarakat sehingga tidak ada miskomunikasi di ruang publik.

Menurut dia, terkait Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 sebanyak 248 RUU dan 50 RUU masuk Prolegnas 2020, aspirasi pemerintah dan DPR harus ditampung.

Bamsoet berpesan, yang paling mendesak adalah menyelesaikan RUU yang terhutang di DPR periode lalu dan sudah diambil keputusan Tingkat I sehingga harus diambil keputusan di Rapat Paripurna DPR.

"Pesan saya yang paling mendesak adalah menyelesaikan undang-undang yang terhutang kemarin yang sudah diambil keputusan di tingkat 1 dan harus diambil keputusan di paripurna," ujarnya.

Baca Juga: Anggaran Pilkada Serentak di Bali Capai Rp 456,9 Miliar Lebih

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: